Alamanahjurnalis.com - Kediri - Inkracht berasal dari bahasa Belanda, yang bunyi selengkapnya adalah inkracht van gewijsde. Inkracht artinya berkekuatan, sedangkan gewijsde artinya kekuatan tetap.
Dikutip dari laman adcolaw.com, hukum perdata merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antar individu dalam masyarakat dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pribadi mereka.
Subjek hukum perdata terdiri dari natural persons yaitu individu yang tunduk pada hukum perdata bahkan sebelum kelahiran mereka, hingga saat kematian mereka, dan badan hukum karena memiliki hak yang serupa dengan hak individu, seperti hak untuk memiliki properti, berpartisipasi dalam proses hukum, dan mengajukan gugatan atau digugat terhadap subjek hukum perdata lainnya.
Sedangkan objek hukum perdata memiliki sistem yang tertutup, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, hak cipta, merek dagang, paten, serta surat berharga seperti obligasi, dan sebagainya.
Dikutip dari laman dapenbri.co.id bahwa mediasi dan inkracht van gewijsde dalam terminology hukum acara perdata Indonesia, bahwa mediasi seharusnya dilakukan pada tahap awal peradilan suatu perkara perdata. Putusan inkracht adalah proses penyelesaian akhir dari suatu perkara perdata yang telah diputus oleh pengadilan.
Dikutip dari laman pn-kuningan.go.id, bahwa putusan untuk melaksanakan suatu perbuatan, apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, harus dinilai dalam sejumlah uang (Pasal 225 HIR / Pasal 259 RBg) dan selanjutnya akan dilaksanakan seperti putusan untuk membayar sejumlah uang.
Putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah putusan Pengadilan Negeri yang diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara, putusan perdamaian, putusan verstek yang terhadapnya tidak dijadikan verzet atau banding; putusan Pengadilan Tinggi yang diterima oleh kedua belah pihak.
Pers sebagai pilar ke-4 demokrasi, media berperan dalam memberikan informasi, pendidik dan agen pembaharu di samping memberikan hiburan kepada masyarakat. Selain itu, juga bertugas sebagai interpreter (penafsir) serta wakil publik dan advokasi.
Pemimpin Redaksi bertanggungjawab
terhadap mekanisme dan aktivitas kerja keredaksian sehari-hari yang mengawasi isi seluruh rubrik situs web yang dipimpinnya. Pemimpin Redaksi suatu media dalam menetapkan kebijakan dan mengawasi seluruh kegiatan redaksional
dilindungi oleh UU No. 40/1999.
Media harus berkompeten secara substansial dan memiliki moral serta integritas yang tinggi dengan rumusan yang lebih berpihak kepada kepentingan publik yang peduli pada masalah-masalah yang dihadapi masyarakat.
Media dalam program investigasi sering wawancara dengan narasumber yang tidak bersedia ditayangkan, dengan tidak memunculkannya tapi hanya informasinya yang menjadi bekal penting untuk menyusun strategi.
Dikutip dari laman idquora.com bahwa Pasal 7 Kode Etik Jurnalis, "Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya maupun keberadaannya, menghargai keputusan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan."
Menurut Pasal 1 ayat 10 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur.(kubuskecil.blogspot.com)
Media dan pemerintah diharapkan bersinergi dalam meningkatkan
ketertiban umum, yaitu dengan cara:
1. Koordinasi dalam upaya ketertiban umum yakni sinergitas dengan TNI/POLRI dan instansi terkait, koordinasi bidang ketertiban umum dan kegiatan pembinaan Linmas
2. Koordinasi dengan Pemerintah dalam penerapan dan penegakan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kepala Pemerintah yaitu koordinasi dengan Perangkat Pemerintah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan Peraturan Perundang-Undangan dan/atau Kepolisian Republik Indonesia.
Editor: Ninik Qurotul Aini