Alamanahjurnalis.com - Telkomsel berkomitmen mendukung upaya pemerintah untuk menekan penyalahgunaan layanan telekomunikasi, termasuk maraknya panggilan spam.
Hal ini ditegaskan sebagai respons terhadap kebijakan pembatasan kepemilikan kartu SIM per Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Telkomsel sangat mendukung kebijakan pemerintah untuk memerangi apa pun itu ya spam call, spam SMS dan lain-lain. Kita pasti selalu comply terhadap semua aturan dari pemerintah," kata VP Corporate Communication & Social Responsibility Telkomsel, Saki H. Bramono usai konferensi pers HUT ke-30 Telkomsel di Jakarta pada Senin (26/5/2025).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid sebelumnya menyampaikan bahwa pengaturan penggunaan kartu SIM yang membatasi maksimal tiga nomor per operator untuk setiap NIK merupakan salah satu cara efektif untuk menekan panggilan spam.
Pemerintah telah meminta operator seluler untuk memutakhirkan data pengguna layanan mereka demi memastikan kepatuhan terhadap aturan ini.
Saki menjelaskan bahwa Telkomsel telah memiliki sistem yang mengatur pembatasan kepemilikan kartu SIM per NIK sejak lama.
"Jadi, ketika mereka registrasi, kalau (kepemilikan kartu SIM) sudah melebihi dari jumlahnya, mereka harus menghapus salah satu dan itu sudah dari dulu," ucapnya.
Terkait pemutakhiran data kartu SIM, Saki memastikan bahwa Telkomsel telah menjalankan mekanisme sesuai dengan aturan pemerintah. Kartu SIM pengguna yang sudah tidak aktif dan melewati tenggat waktu tertentu akan didaur ulang untuk menjadi kartu baru. "Nomor itu otomatis sudah bukan punya pemilik yang lama," ujarnya.
Saat ini, tercatat ada 315 juta kartu SIM yang beredar di Indonesia, sementara jumlah penduduk Indonesia sekitar 280 juta jiwa. Selisih angka ini menunjukkan adanya indikasi penggunaan kartu SIM secara tidak wajar, yang salah satunya berkontribusi pada fenomena panggilan spam.
Karena itu, pemerintah akan terus melakukan pemutakhiran data untuk mengecek penerapan aturan mengenai pembatasan penggunaan kartu SIM per satu nomor induk kependudukan.
Sumber: beritanasional.com