×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kronologi Guru Madin di Demak Didenda Rp 25 Juta

| July 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-22T20:41:48Z



Alamanahjurnalis.com, DEMAK - Seorang guru madrasah diniyah (madin) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah viral di media sosial setelah diminta membayar ganti rugi Rp 25 juta karena diduga menampar muridnya.


Guru tersebut bernama Ahmad Zuhdi (60), warga Desa Cangkring, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. 


Dia mengajar di Madin Raudlatul Muta'alimin, Dukuh Ngampel, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar.


Insiden terjadi pada 30 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB, saat Zuhdi mengajar mata pelajaran Fiqih di kelas V.


Tiba-tiba sekelompok murid kelas VI bermain lempar sandal di luar. Salah satu sandal masuk ke dalam kelas dan mengenai kepala Zuhdi hingga pecinya terjatuh. 


Zuhdi lantas keluar dan menegur para murid. Karena tidak ada yang mengaku melempar, dia memperingatkan akan membawa seluruh anak ke kantor madin.


Setelah itu, para murid menunjuk seorang siswa berinisial D yang diduga sebagai pelaku. Zuhdi lantas menarik siswa tersebut dan menamparnya. 


"Tamparannya tidak sampai melukai. Hanya untuk mendidik," kata Zuhdi, Jumat (18/7).


Keesokan harinya, ibu dan kakek siswa D melaporkan kejadian itu kepada Kepala Madin. Mediasi pun digelar pada 1 Mei 2025, di mana Zuhdi mengakui kesalahannya dan meminta maaf.


Pihak keluarga siswa menerima permintaan maaf dan meminta Zuhdi menandatangani surat pernyataan bermaterai. 


Namun, pada 4 Mei 2025, ibu D berinisial SM (37) tetap melaporkan Zuhdi ke Polres Demak. Satreskrim Polres Demak menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/533/V/2025/Satreskrim pada hari yang sama. 


Zuhdi kemudian menerima surat undangan klarifikasi dari Polres Demak pada 10 Juli 2025. Dia tidak hadir karena takut menghadapi proses hukum. 


Mediasi lanjutan digelar pada 12 Juli 2025 di rumah Kepala Madin Raudlatul Muta’alimin. Mediasi dihadiri guru-guru madin, pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kecamatan Karanganyar, Ketua FKDT Kabupaten Demak, pengurus yayasan serta perwakilan kedua belah pihak. 


Hasil mediasi menyepakati pencabutan laporan ke polisi oleh pihak pelapor. Zuhdi juga diminta kembali menyampaikan permohonan maaf dan mengganti kerugian sesuai kemampuan ekonomi. 


Zuhdi menyebut dirinya diminta membayar Rp 25 juta. Padahal, dalam surat damai sebelumnya tidak dicantumkan nominal ganti rugi. 


"Kakak saya menawar Rp 5 juta, itu hasil jual motor, tetapi tidak diterima. Akhirnya saya bayar Rp 12,5 juta dengan bantuan pinjaman teman-teman," ujar Zuhdi.


Dia mengaku terpukul dengan kejadian ini. Selama 30 tahun mengajar, baru kali ini dia diproses secara hukum.


Banyak koleganya menyarankan agar dia mendoakan murid tersebut agar ilmunya tidak berkah. 


"Saya tetap mendoakan agar ilmunya bermanfaat. Biar saya juga dapat pahalanya," katanya. 


Zuhdi mengungkapkan bahwa bisyarah atau honor mengajarnya hanya sekitar Rp 100 ribu per bulan. "Gaji saya Rp 450 ribu, itu pun diberikan empat bulan sekali,” ujarnya.


Sumber: jateng.jpnn.com

×
Berita Terbaru Update