Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapolsek Semen Jelasnya Mekanisme izin Keramaian kepada Masyarakat Melalui Jumat Curhat

| July 08, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-08T01:01:42Z


Alamanahjurnalis.com - POLRESTA KEDIRI
07/07/2023
Jumat Curhat digelar Polsek Semen, Polres Kediri Kota di Kelurahan Ds. Selopanggung Kecamatan Semen Kab. Kediri. Kegiatan pada hari ini Jumat 7 Juli 2023 pukul 09.30 Wib s/d 10.30 wib.

“Telah dilaksanakan Kegiatan Jumat curhat di Kelurahan Ds. Selopanggung Kecamatan Semen Kab. Kediri,” ujar Kapolsek Semen AKP Ni Ketut S, S.H.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain AKP Ni Ketut Suarningsih S.H Kapolsek Semen. Iptu Eko Hartanto, Kanit Samapta Polsek Semen, Aiptu Hari P. Bhabinkamtias Ds. Selopanggung.

Aiptu Heri Tri. Bhaninkamtibmas Ds. Titik. Kepala desa Selopanggung. Perangkat desa Selopanggung dan warga Desa Selopanggung.

Rangkaian rencana kegiatan tersebut adalah sebagai berikut. AKP Ni Ketut Suarningsih S.H Kapolsek Semen.

“Assalamualaikum wr wb, saya selaku Kapolsek semen dengan ini mengucapkan banyak terima kasih Kepada Bapak ibu sekalian yang bisa menghadiri kegiatan Jumat curhat yang rutin di laksanakan ini, adapun tempat di Kelurahan desa Selopanggung Kec. Semen Kab. Kediri apabila ada masyarakat yang ingin bertanya tentang Persyaratan Ijin Keramaian,” ujarnya.

Pertanyaan dari Pardi dari warga desa Selopanggung.
“Assalamualaikum Ibu saya mewakili warga desa Selopanggung, mohon ijin ibu saya mau bertanya Apakah ijin keramaian itu perlu ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bagaimana jika tidak usah ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata cukup dari Desa, Kecamatan dan Polsek Setempat,” tanyanya.

Jawaban. “Terimakasih untuk pertanyaan atau saran pendapatnya bapak, Mohon ijin kami jawab, untuk persyaratan ijin keramaian dari Polsek sebagai dasarnya adalah melampirkan. Fotocopy KTP penanggung jawab. Pemgantar dari Desa mengetahui kecamatan apabila untuk pertunjukan kesenian, pemilik kesenian pasti memiliki kartu induk dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,” jelasnya.

“Dan apabila memiliki kartu induk tersebut dan melaksanakan pertunjukan dia harus meminta surat ADVIST ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Dan apabila pertunjukan tersebut tidak ada surat ADVIST maka pertunjukan tersebut dianggap ilegal oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata,” ungkapnya.

“Untuk surat ijin keramaian tentang pentas kesenian dari polsek tidak bisa keluar jika tidak ada surat ADVIST dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Demikan jawaban yang bisa saya sampaikan,” tutupnya.

Kegiatan tersebut dalam pelaksanaan secara umum dapat terlaksana dengan baik aman dan lancar. (res/an)/*zfr*

Sumber : Humas Polda Jatim
×
Berita Terbaru Update