Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengelolaan, Monitoring dan Evaluasi Dana Desa 2024 Harus Diperkuat

| December 02, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-02T01:25:59Z


Alamanahjurnalis.com - Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi yang ditransfer melalui APBD kabupaten / kota. Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang pelaksanaannya diutamakan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya / bahan baku lokal dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.

Besaran Dana Desa setiap desa menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dihitung berdasarkan jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, angka kemiskinan desa, dan tingkat kesulitan geografis.

Dikutip dari CNN Indonesia, penyerapan dana desa sepanjang 2021 terdapat kendala terkait proses perencanaan pembangunan di desa karena masih ditemukan adanya dominasi elit desa yang tidak didasarkan pada permasalahan maupun kebutuhan desa.

Sekarang, desa dituntut untuk inovatif dan kreatif memanfaatkan kebijakan dan potensi desa. Kebijakan dana desa diarahkan kepada tiga hal yaitu; 1) melanjutkan kebijakan pengalokasian Dana Desa sesuai UU HKPD, 2) memberdayakan masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan fokus dan prioritas pemanfaatan Dana Desa, 3) memperbaiki penyaluran dan mendorong perbaikan tata kelola Dana Desa.

Pemerintah saat ini sedang menyiapkan mekanisme baru penggajian kepala desa yang nantinya, kepala desa tidak lagi digaji melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) melainkan langsung dari dana desa.

Seperti yang tercantum dalam RAPBN 2024, pemerintah akan menyalurkan dana desa sebesar Rp. 71 triliun atau lebih besar 1,42 persen dibandingkan 2023 dengan target 75.000 desa. Dalam revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa di mana dana desa yang diusulkan dari semula Rp. 1 Miliar menjadi Rp. 2 Miliar masih perlu dikaji ulang.

Penambahan dana desa ini rawan disalahgunakan, sehingga pemerintah desa harus memiliki kemampuan mengelola dengan baik. Karenanya, harus ada persyaratan khusus seperti kapasitas mengelola keuangan, monitoring hingga evaluasinya yang diperkuat.
×
Berita Terbaru Update