Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pecah Telor, Intip 2 Proyek Hunian di IKN lewat Skema Pembiayaan Pemerintah-Swasta

| June 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-09T06:48:42Z


Alamanahjurnalis.com - JAKARTA - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) , Basuki Hadimuljono mengumumkan, ada 2 proyek KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha) yang pecah telur atau siap dieksekusi pada kuartal II 2025. Basuki menjelaskan, kedua proyek itu adalah Pembangunan 8 Tower Hunian ASN oleh PT Nindya Karya di WP 1A, mencakup 288 unit hunian bertipe 190 m².

Selain itu ada pembangunan 109 Unit Rumah Tapak oleh PT Intiland di WP 1B dan 1C, dengan tipe bangunan 390 m². Proyek tersebut merupakan KPBU unsolicited sektor hunian, seiring tuntasnya proses mendapat persetujuan Availability Payment (AP) dan penjaminan pemerintah dari Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII). 

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono menekankan, bahwa skema KPBU di IKN bukan hanya untuk mempercepat pembangunan, tetapi juga memperkuat akuntabilitas publik jangka panjang. 

"Proses due diligence yang kami terapkan melibatkan banyak pihak dari swasta, Kementerian terkait, hingga auditor intern pemerintah untuk menjamin good governance. Transparansi dan tata kelola yang baik adalah fondasi utama dalam semua tahapan investasi," ujarnya dalam keterangan resmi.

Basuki menjelaskan, kedua proyek tersebut ditargetkan mulai transaksi pada kuartal kedua tahun 2025 dan memulai konstruksi pada tahun yang sama. "Ini menjadi tonggak awal konkret dari pelaksanaan KPBU di IKN yang sebelumnya masih berada dalam tahap penyiapan," tambahnya. 

Basuki menambahkan, skema KPBU di IKN semakin menunjukkan geliat positif. Peningkatan minat dari investor dalam dan luar negeri terus terlihat, seiring dengan penguatan tata kelola serta penyederhanaan proses yang dilakukan dalam beberapa kuartal terakhir. 

Basuki memastikan berbagai proses investasi kini diarahkan untuk berjalan lebih ringkas dan efisien, tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas. "Prinsip kehati-hatian tetap dijaga, namun hambatan birokratis yang tidak perlu akan diminimalkan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga," pungkasnya.

Sumber: sindonews.com
×
Berita Terbaru Update