Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Indonesia Godok 2 Regulasi AI: Tata Kelola Multisektor dan Peta Jalan Nasional

| July 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-18T02:38:51Z



Alamanahjurnalis.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang menyiapkan dua regulasi penting terkait kecerdasan artifisial (AI).

Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan tata kelola AI baik di tingkat pemerintahan maupun bagi masyarakat luas.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mengungkapkan bahwa dua aturan tersebut meliputi regulasi tata kelola AI untuk multisektor dan peta jalan nasional AI Indonesia.

"Dengan seperangkat peraturan ini, saya pikir kami dapat memiliki referensi bagi semua pemangku kepentingan yang ingin mengembangkan teknologi AI. Bagi masyarakat yang ingin menggunakan teknologi ini, kami juga dapat menavigasi dan memitigasi risikonya," kata Nezar Patria yang dikutip dari Antaranews pada Kamis (1/7/2025).

Pernyataan ini juga disampaikan Nezar saat membahas rancangan aturan AI di Indonesia dalam pertemuannya dengan Wakil Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Terrence Teo, di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Rabu (16/7).

Nezar berharap kedua regulasi ini dapat mendorong pemanfaatan AI di Indonesia agar semakin inklusif dan tata kelolanya lebih teratur di berbagai sektor.

Kehadiran aturan ini juga diharapkan melengkapi regulasi teknologi dan informasi yang sudah ada sebelumnya, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi, serta Surat Edaran Etika AI.

Peta Jalan AI Nasional Libatkan Berbagai Pihak

Secara khusus, terkait aturan mengenai peta jalan AI nasional, Kemkomdigi melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk organisasi internasional seperti Japan International Cooperation Agency (JICA) dan konsultan dari Boston Consulting Group (BCG).

Proses penyiapan peta jalan ini sudah berlangsung hampir dua bulan sejak Mei 2025, dengan melibatkan berbagai pihak seperti pelaku usaha dan industri, akademisi, hingga masyarakat sipil.

"Untuk mendukung proses tersebut pemerintah dengan dukungan JICA juga melakukan kajian pendukung perumusan peta jalan dengan melibatkan Boston Consulting Group (BCG) dan drafnya masih dibahas oleh banyak pemangku kepentingan. Semoga kami dapat menyelesaikan drafnya pada akhir bulan ini," tutur Nezar.

Peta jalan AI ini dirancang sebagai panduan prinsipil bagi kementerian dan lembaga terkait untuk mengadopsi teknologi AI di berbagai sektor, termasuk transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga layanan keuangan.

"Ini seperti panduan untuk semua kementerian yang terkait dengan adopsi AI. Kami hanya memberikan prinsip-prinsip bagaimana mengadopsinya, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta apa yang perlu diwaspadai terkait risikonya," ucapnya.

Pemerintah berharap peta jalan dan Peraturan Presiden (Perpres) AI ini akan menjadi dasar pengembangan AI yang etis, adaptif, dan responsif terhadap dinamika global.

Kedua dokumen ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara inovasi dan perlindungan publik, serta menjadi rujukan dalam membangun ekosistem AI nasional yang aman, tangguh, dan berdaya saing tinggi.

Sumber: beritanasional.com
×
Berita Terbaru Update