------
Alamanahjurnalis.com |
Medan, Sumatera Utara - Ketua Kelompok Tani Perjuangan Mulia (KTPM), Abdullah Hasibuan, kembali menyuarakan tuntutan keadilan bagi masyarakat Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kali ini, ia secara tegas meminta Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus SH MKn, untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan yang telah meresahkan masyarakat selama 30 tahun sudah.
"Sudah Agustus 2025 kami melaporkan kasus ini secara tertulis ke DPRD Sumut, tapi sampai saat ini belum ada tindakan konkret. Apakah Ibu Ketua DPRD Sumut lebih memilih kepentingan perusahaan olihargi daripada rakyatnya sendiri?" ujar Abdullah dengan nada keras.
Abdullah menegaskan bahwa masyarakat Desa Tanjung Mulia telah dirampas haknya oleh PT Nubika Jaya Cabang Permata Hijau Grup tanpa kompensasi yang adil. "30 tahun sudah kami merindukan keadilan, tapi tidak ada hasilnya. Apakah ini yang disebut pemerintahan yang pro-rakyat?" tanyanya.
Ketua PMII Labuhanbatu Raya yang juga Wakil Ketua PMII Sumatera Utara, Ferry Setiawan, turut hadir dalam kesempatan tersebut. Ia menegaskan komitmen PMII untuk menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat. "Kami siap mendukung KTPM dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang dirampas," ujarnya.
Abdullah menambahkan bahwa DPRD Sumut sebagai wakil rakyat seharusnya lebih mendahulukan kepentingan rakyat daripada kepentingan perusahaan. "DPRD Sumut adalah orang-orang terbaik yang dipilih rakyat. Saatnya mereka membuktikan komitmen mereka untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat," tegasnya.
Dengan nada yang semakin tinggi, Abdullah menyimpulkan, "Kami tidak akan diam sampai keadilan ditegakkan dan hak-hak masyarakat dikembalikan. Kami berharap Ibu Ketua DPRD Sumut tidak hanya mendengar, tapi juga bertindak."
Mahmud Efendi Ritonga



 
 
 
 
