Alamanahjurnalis.com - Kediri - Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah salah satu program pemerintah melalui Kementrian ATR/BTN yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Pengambilan Sertifikat PTSL di Desa Jambu ini dengan diberikannya undangan kepada pemegang hak oleh Panitia PTSL Desa Jambu, Jl. Cempaka, Suren, Jambu, Kec. Kayen Kidul, Kab. Kediri, yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Bapak Muhammad Antoni Suhadak.
Hak Milik ini terdaftar atas nama pemegang hak yang tertera pada bagian Pemegang Hak, atas sebidang tanah yang letaknya diuraikan pada bagian Bidang Tanah, serta batasan dan kewajiban, pembebanan dan pencatatan lainnya yang tertera pada tanda bukti hak ini.
Pemerintah Desa Jambu dengan Kepala Desa Bapak Agus Joko S melaksanakan Serah Terima Sertifikat Program PTSL di Balai Desa Jambu Tahap I yang dilaksanakan pada Hari Rabu 8 Oktober 2025 dan berjalan lancar.
(Ninik QA / Zackia FR)