Alamanahjurnalis.com - Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menarik dan mengkaji kembali semua dokumen persetujuan lingkungan, khususnya di Daerah Aliran Sungai (DAS). Hal itu terkait masalah kerusakan lingkungan yang diduga menjadi penyebab bencana banjir dan longsor.
"Kami telah mereview, menarik, jadi mulai hari ini kami menarik semua dokumen persetujuan lingkungan, terutama di DAS itu untuk kemudian kita melakukan review," ujar Menteri Hanif Faisol Nurofiq di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Hanif mengatakan, jika hasil kajian tidak bisa dilanjutkan, maka harus diubah bentuk kegiatannya.
"Kalau memang tidak bisa diteruskan, ya itu harus berubah kegiatan dan seterusnya," ujarnya.
Namun, hasil kajian itu akan disampaikan secara resmi dalam bentuk rekomendasi teknis oleh tim ahli.
"Tapi nanti ada rekomendasi teknis yang disampaikan oleh tim ahli," kata Hanif.
Sumber: beritanasional.com

