Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi, Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Program Pemerintah

| April 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-17T20:43:42Z



Alamanahjurnalis.com - Guna mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi, Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua I dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi selaku Ketua II. Berita Siaran & Jaringan


Pembentukan satgas ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi yang diteken Prabowo pada 11 Maret 2026 lalu. Berdasarkan laman jdih.setneg.go.id, pada Jumat (17/4/2026), satgas ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.


Satgas ini bertugas untuk mengoordinasikan percepatan pelaksanaan program pemerintah guna mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi yang meliputi antara lain Program Paket Ekonomi, Program Stimulus Ekonomi, Program Prioritas Pemerintah, Program Utama pada beberapa kementerian/lembaga dan program lainnya berdasarkan arahan Presiden.


Selain itu, satgas bertugas menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi, melakukan monitoring dan evaluasi realisasi anggaran pendukung pelaksanaan program pemerintah, serta menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat.


"Menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara cepat dan tepat dalam percepatan pelaksanaan program pemerintah untuk mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi dan melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Presiden," bunyi Keppres tersebut.


Selain Ketua I dan Ketua II, susunan lainnya antara lain, Wakil Ketua I yakni, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Ketua II Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Rosan Roeslani, serta Wakil Ketua III Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy.


Keanggotaan satgas juga melibatkan 27 menteri dan pimpinan lembaga, antara lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Dony Oskaria, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana.


Dalam pelaksanaan tugasnya, satgas dapat membentuk kelompok kerja dan sekretariat. Sekretariat berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan bertugas memberikan dukungan teknis serta administrasi.


Satgas juga dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, instansi, serta pemangku kepentingan lainnya.


Satgas menyelenggarakan rapat koordinasi paling sedikit satu kali dalam dua bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden melalui Ketua I secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu.


"Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Satgas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing-masing kementerian/lembaga dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Keppres itu.


Sumber: beritanasional.com

×
Berita Terbaru Update