Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Seno Aji Serahkan SK Pengurus DPD KAMPUD Way Kanan Kepada Jon Hendra

| July 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-31T04:25:13Z

Tnipolrinews.com | Bandar Lampung

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., didampingi Sekretaris DPP Agung Triono, A.Md., menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAMPUD Kabupaten Way Kanan. SK tersebut menunjuk Jon Hendra sebagai Ketua DPD KAMPUD Way Kanan untuk masa bakti 2026–2031.

 

Penyerahan berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan di Kantor DPP KAMPUD, Jalan P. Tirtayasa, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (30/7/2026). Jon Hendra turut didampingi Bendahara DPD, Ilham, dalam acara tersebut.

 

Seno Aji menjelaskan bahwa KAMPUD adalah LSM/lembaga mandiri yang terbuka, independen, serta bercorak progresif dan revolusioner.

“Visi kami adalah menjadi pelopor dalam menjaga supremasi hukum, keadilan, HAM, serta demokrasi sosial, politik, dan pendidikan yang selaras dengan cita-cita bangsa dan jati diri Indonesia,” ujarnya.

 

Terkait misi organisasi, ia menambahkan: “Kami hadir untuk mendukung tujuan negara, mendampingi masyarakat, menampung aspirasi, mendorong keberhasilan pembangunan, mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, serta melakukan kontrol sosial guna memberantas KKN, menjaga kedaulatan dan ketertiban sosial.”

 

Ia berharap kepemimpinan Jon Hendra dapat mewujudkan langkah strategis tersebut di Way Kanan.

 

Senada, Sekretaris DPP Agung Triono mengucapkan selamat dan berharap kehadiran KAMPUD benar-benar terasa manfaatnya bagi warga setempat.

“Semoga amanah ini dijalankan dengan baik, KAMPUD makin kokoh, dan membawa kebaikan bagi masyarakat,” ucapnya.

 

Jon Hendra pun menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan.

“Saya bersama seluruh pengurus akan menjaga nama baik organisasi dan menjalankan tugas sesuai arahan pimpinan pusat serta aturan dasar rumah tangga organisasi,” tegasnya. (Heriyadi)

×
Berita Terbaru Update