Alamanahjurnalis.com - Keluarga adalah ruang pertama tempat manusia belajar menjadi manusia. Di dalam keluargalah seseorang pertama kali mengenal kasih sayang, tanggung jawab, batas moral, kepercayaan, dan cara memperlakukan orang lain. Sebelum anak berinteraksi dengan sekolah, masyarakat, negara, dan dunia digital, ia terlebih dahulu dibentuk oleh suasana rumah. Karena itu, kualitas keluarga pada akhirnya ikut menentukan kualitas masyarakat dan arah peradaban.
Keluarga juga dapat dipahami sebagai pilar dasar kehidupan bangsa. Dalam ungkapan hikmah disebut, al-usrah ‘imaad al-bilaad, keluarga adalah tiang penyangga negeri. Jika keluarga kuat, masyarakat akan memiliki fondasi moral, sosial, dan spiritual yang kokoh. Sebaliknya, ketika keluarga rapuh, dampaknya tidak hanya terasa di ruang domestik, tetapi juga menjalar pada kualitas generasi, ketahanan sosial, dan masa depan bangsa.
Dalam perspektif Islam, pernikahan bukan sekadar hubungan personal antara laki-laki dan perempuan. Pernikahan adalah miitsaaqan ghaliizhan, ikatan yang kuat, sakral, serta mengandung tanggung jawab moral, spiritual, sosial, dan hukum.
Al-Qur’an dalam Surah Ar-Rum ayat 21 menggambarkan tujuan perkawinan dengan ungkapan, wa min aayaatihii an khalaqa lakum min anfusikum azwaajan litaskunuu ilaihaa wa ja‘ala bainakum mawaddatan wa raḥmah, bahwa Allah menciptakan pasangan hidup agar manusia memperoleh ketenteraman, lalu menumbuhkan cinta dan kasih sayang di antara mereka. Ayat ini menegaskan bahwa keluarga tidak hanya dibangun oleh ikatan biologis dan administratif, tetapi juga oleh ketenangan batin, cinta, rahmat, dan tanggung jawab.
Nilai keluarga juga ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad Saw.: khairukum khairukum li ahlihi, wa anaa khairukum li ahlii, yang berarti sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah yang paling baik kepada keluargaku. Pesan ini menunjukkan bahwa kualitas keberagamaan seseorang tidak hanya tampak dalam ruang ibadah formal, tetapi juga dalam akhlak sehari-hari di rumah, yaitu bagaimana ia memperlakukan pasangan, mendidik anak, menjaga amanah, dan membangun suasana keluarga yang penuh kasih.
Dari Perlindungan ke Ketahanan
Keluarga hari ini hidup dalam lanskap yang jauh berbeda dibandingkan beberapa dekade lalu. Tantangannya tidak lagi hanya berkisar pada konflik pasangan, perceraian, atau persoalan ekonomi. Keluarga juga berhadapan dengan perubahan pemikiran, budaya populer, teknologi digital, pola relasi baru, kesehatan mental, kerentanan anak, hingga cara generasi muda memahami identitas dan tujuan hidup. Dunia digital membuat berbagai nilai masuk langsung ke ruang keluarga, sering kali lebih cepat daripada kemampuan keluarga untuk menyaring dan memahaminya.
Karena itu, perlindungan keluarga tidak cukup dibangun melalui pengawasan dari luar. Regulasi tetap penting, tetapi keluarga juga membutuhkan imunitas nilai dari dalam, yaitu kemampuan untuk menilai, memilih, dan mempertanggungjawabkan keputusan berdasarkan iman, ilmu, akhlak, dan kemaslahatan. Keluarga yang tangguh bukan keluarga yang steril dari masalah, melainkan keluarga yang memiliki daya untuk menghadapi masalah tanpa kehilangan arah.
Di sinilah konsep “keluarga sakinah-maslahat” menjadi relevan. Sakinah berbicara tentang ketenteraman, stabilitas, dan kualitas relasi di dalam rumah. Maslahat memperluas orientasi keluarga agar keberadaannya memberi manfaat bagi lingkungan. Gagasan ini dekat dengan konsep al-usrah al-muslihah, keluarga yang bukan hanya saleh secara internal, tetapi juga memiliki daya memperbaiki. Ukurannya bukan semata keluarga yang tampak harmonis, melainkan keluarga yang mampu menumbuhkan iman, akhlak, kepedulian, dan tanggung jawab sosial.
Regulasi dan Ekosistem Keluarga
Negara menempatkan perkawinan dan keluarga dalam posisi penting. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menegaskan bahwa perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Rumusan ini menunjukkan bahwa negara tidak melihat perkawinan semata sebagai peristiwa hukum, tetapi sebagai fondasi pembentukan keluarga, perlindungan keturunan, dan pembangunan masyarakat.
Kementerian Agama terus memperkuat ekosistem layanan keluarga melalui KUA. Terbitnya PMA Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama menandai transformasi KUA sebagai Unit Pelaksana Teknis Ditjen Bimas Islam di tingkat kecamatan. KUA tidak lagi dipahami secara sempit sebagai tempat pencatatan nikah, tetapi sebagai simpul layanan keagamaan yang lebih luas, dekat dengan masyarakat, dan berorientasi pada kebutuhan umat.
Transformasi ini diperkuat dengan pengembangan 48 jenis layanan KUA. Dengan cakupan tersebut, KUA bergerak melampaui fungsi administratif menuju simpul layanan keagamaan yang lebih substantif, responsif, dan berdampak bagi masyarakat.
Selain itu, dalam konteks pencatatan pernikahan, PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan memberi pijakan penting bagi penguatan tata kelola layanan nikah. Pencatatan pernikahan bukan sekadar urusan dokumen, tetapi bagian dari perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak. Pernikahan yang tercatat menghadirkan kepastian status, hak, kewajiban, dan perlindungan bagi keluarga.
Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin juga perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih substantif. Bimwin bukan sekadar tahapan menjelang akad, melainkan ruang belajar bagi calon pasangan untuk memahami makna perkawinan, komunikasi keluarga, kesalingan, kesehatan reproduksi, pengelolaan konflik, ekonomi keluarga, hingga kesiapan menjadi orang tua. Pendampingan juga tidak boleh berhenti setelah akad, terutama pada lima tahun pertama perkawinan, ketika pasangan belajar beradaptasi, mengelola ekonomi, membangun komunikasi, dan menjalankan peran sebagai orang tua.
Dalam ekosistem ini, penghulu dan penyuluh agama Islam memiliki peran penting. Penghulu tidak hanya hadir pada saat akad, tetapi juga membawa pesan moral tentang tanggung jawab perkawinan, kesiapan keluarga, dan perlindungan hukum. Penyuluh agama Islam melengkapi peran tersebut melalui edukasi keagamaan, penguatan nilai keluarga, pencegahan konflik, serta pendampingan masyarakat secara kontekstual.
Keteguhan Nilai, Pembaruan Cara
Membangun keluarga masa depan tidak berarti mengembalikan keluarga pada pola lama secara utuh. Ada nilai yang harus tetap teguh, tetapi ada cara yang perlu diperbarui. Otoritas orang tua tetap penting, tetapi akan lebih efektif ketika disertai dialog, keteladanan, kepercayaan, dan kemampuan mendengar. Keluarga tidak cukup hanya menuntut kepatuhan, tetapi juga harus membangun kesadaran.
Anak-anak yang tumbuh hari ini menghadapi dunia yang lebih terbuka, cepat, dan kritis. Mereka tidak cukup hanya diberi jawaban tentang apa yang boleh dan tidak boleh. Mereka membutuhkan penjelasan mengapa suatu nilai penting, bagaimana nilai itu menjaga martabat manusia, dan bagaimana nilai itu membantu mereka menjalani kehidupan. Pendidikan agama dalam keluarga akan lebih kuat ketika tidak hanya mengajarkan aturan, tetapi juga menumbuhkan pemahaman, cinta, dan tanggung jawab.
Pada akhirnya, masa depan masyarakat banyak ditentukan dari dalam rumah. Keluarga sakinah-maslahat membutuhkan fondasi nilai, dukungan regulasi, dan ekosistem layanan yang bekerja bersama. Dari keluarga yang sakinah-maslahat, kita berharap lahir manusia yang beriman, berakhlak, sehat jiwa-raganya, kritis, tangguh, dan bertanggung jawab. Sebab dari ruang kecil bernama rumah, arah besar sebuah bangsa mulai dibentuk.
Oleh : Ahmad Zayadi (Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah)


