Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jaksa ICC Gunakan Standar Ganda, Keras pada Rusia tapi Loyo pada Israel

| January 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-09T10:34:46Z


Alamanahjurnalis.com - Gaza - Seorang anggota tim hukum yang mewakili korban Gaza mengkritik Jaksa Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan karena menerapkan standar ganda ketika menyangkut kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel.

Perlakuan Jaksa ICC ini beda jauh terhadap Rusia yang dituduh melakukan kejahatan perang di Ukraina, di mana surat perintah penangkapan telah dikeluarkan terhadap Presiden Vladimir Putin. 

“Sulit untuk memahami mengapa jaksa tetap diam sehubungan dengan pembunuhan massal warga Palestina dan penghancuran besar-besaran rumah warga sipil,” tulis Triestino Mariniello, profesor hukum di Liverpool John Moores University di Inggris, dalam sebuah artikel di situs web Opinio Juris.

"Meskipun jaksa hanya membutuhkan waktu satu tahun untuk mengidentifikasi kasus-kasus nyata dalam situasi di Ukraina, dia belum meminta surat perintah penangkapan atau pemanggilan apa pun sehubungan dengan Palestina dan Israel dalam dua setengah tahun sejak dia dilantik 16 Juni 2021, mewarisi penyelidikan terbuka terhadap situasi di Palestina dari pendahulunya," paparnya, yang dilansir Anadolu, Senin (8/1/2024).

“Ada beberapa hal yang menunjukkan bahwa situasi Palestina belum menjadi prioritas Khan sebelum Oktober 2023. Tampaknya belum ada penyelidik ICC yang pernah mengunjungi Israel atau wilayah Palestina,” lanjut dia. 

“Cara jaksa melakukan pendekatan terhadap penyelidikan [masalah] Palestina tampaknya sangat kontras dengan situasi di Ukraina,” imbuh Mariniello. 

Menurutnya, Jaksa ICC begitu cekatan ketika menangani kasus invasi Rusia terhadap Ukraina. 

"Setelah dimulainya invasi besar-besaran Rusia (pada Februari 2022), Khan melakukan beberapa kunjungan ke Ukraina, menghadiri konferensi pers, membuka kantor lapangan pengadilan terbesar, mengerahkan 42 penyelidik, membuka portal online untuk mengumpulkan bukti, dan mengumpulkan dana dalam jumlah yang belum pernah terjadi sebelumnya dari berbagai negara," papar Mariniello.

Mengenai pengungsi Gaza yang kini berada di Mesir, Mariniello mengatakan: “Selama kunjungannya ke Mesir pada tanggal 29 Oktober, jaksa tidak bertemu dengan korban Palestina yang mengungsi dari Gaza. Ketika Khan akhirnya memutuskan untuk berbicara dengan para korban Palestina pada tanggal 2 Desember, harapan para korban langsung berubah menjadi kekecewaan.” 

”Meskipun jaksa mengatakan tentang kemungkinan penyelidikan sehubungan dengan penolakan bantuan kemanusiaan kepada warga Gaza, pernyataannya tampaknya menekankan pada penyelidikan aktor non-negara,” kata pakar hukum tersebut.

Kasus yang diselidiki Mariniello terjadi pada tahun 2021, jauh sebelum konflik saat ini di Gaza merenggut sekitar 23.000 nyawa. Namun, banyak keluhan mengenai kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan Israel juga terjadi sebelum konflik tersebut.

Sumber : SINDOnews.com
×
Berita Terbaru Update