Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Peraturan tentang Yayasan di Indonesia

| January 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-21T16:51:56Z


Alamanahjurnalis.com - Kediri - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 Juncto Nomor 28 tahun 2004 pada pasal 1 ayat 1 disebut bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri dari atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, pendidikan, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Menilik tujuannya, yayasan tidak mencari profit atau keuntungan dan berdasarkan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. 

Koordinasi Bidang Pendaftaran ormas mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan.

Ormas yang dianggap sudah berbadan hukum yaitu ketika sudah punya akta notaris harus melakukan pengesahannya ke Kemenkumham.

Kemudian yayasan harus terdaftar di Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Kementrian Dalam Negeri yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa badan non profit, seperti yayasan juga wajib memiliki NPWP.

Pengurus yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali setelah masa jabatan pertama berakhir.

Jumlah kekayaan awal yayasan didirikan oleh orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari berbagai sumber seperti sumbangan, hibah, wakaf, hibah wasiat dan perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan dan / atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh dari mendirikan yayasan mencakup meningkatkan dampak sosial, menciptakan perubahan jangka panjang, meningkatkan pengaruh dan kepercayaan, pengelolaan pajak yang menguntungkan, menciptakan warisan, dan menyusun rencana keuangan yang terstruktur.

Penulis : Ninik Qurotul Aini
×
Berita Terbaru Update