Alamanahjurnalis.com - Poliandri adalah keadaan ketika seorang perempuan menikah lagi dengan laki-laki lain, padahal masih terikat perkawinan yang sah dengan suami sebelumnya.
Dalam hukum pidana di Indonesia, poliandri merupakan perbuatan yang dapat dipidana, dengan dasar hukum berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) yang diatur dalam Pasal 402 yang berbunyi bahwa setiap orang yang melangsungkan perkawinan, padahal mengetahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah, dapat dipidana, di mana sanksinya adalah penjara paling lama 4 tahun 6 bulan (uinjkt.ac.id).
Pemidanaan non-penjara poliandri dalam konteksnya lebih ke sanksi administratif, perdata, atau keagamaan sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam bagi umat Islam, yaitu melalui pengadilan (agama atau negeri).
Perkawinan poliandri dapat dinyatakan batal demi hukum atau dibatalkan atas permohonan pihak yang dirugikan, dengan konsekuensi bahwa hubungan suami-istri dianggap tidak pernah ada secara hukum, yakni hak-hak seperti nafkah, warisan, dll bisa gugur atau dipersengketakan, dengan pidana denda paling banyak kategori IV (saat ini hingga sekitar Rp200 juta) (Kompas).
Selain hukum formal, dalam norma agama (khususnya Islam), poliandri dilarang keras, dan bisa mendapat sanksi moral seperti pengucilan sosial, penolakan komunitas dan tekanan keluarga.
Pendekatan yang lebih efektif adalah kombinasi antara penegakan hukum (untuk kepastian hukum) dan pemulihan sosial (untuk keberlanjutan hidup pelaku dan keluarga)
Reintegrasi sosial melalui pendekatan restoratif, edukatif, dan keagamaan menjadi kunci agar pelaku tidak terjebak dalam stigma berkepanjangan. Tatanan sosial tetap terjaga di mana keadilan tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga memulihkan.
(Redaksi)


