Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Program Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Kab. Kediri

| February 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-02T14:56:03Z


Alamanahjurnalis.com - Kediri - Dikutip dari pa.kedirikab.go.id, Pengadilan Agama di bawah Mahkamah Agung RI bertekad mewujudkan pengadilan yang inklusif untuk tercapainya visi badan peradilan yang agung. Peradilan Agama berwenang menyelesaikan perkara berjenis perkara : Pertama, perkawinan, antara lain cerai, dispensasi nikah, harta bersama, hak asuh anak, izin poligami, dan lain-lain. 
Kedua, kewarisan
Ketiga, hibah, wasiat, wakaf, 
Keempat, zakat, infaq dan shofaqoh, 
Kelima, ekonomi syariah, 
Keenam, jinayat khusus untuk Mahkamah Agung Syariah di Aceh. 

Layanan Informasi tentang Prosedur Berperkara di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, yaitu Penggugat bisa mendaftarkan perkara sesuai tempat tinggal tergugat, tetapi untuk perkara perceraian didaftarkan di pengadilan sesuai tempat tinggal istri. Untuk gugatan terhadap benda tidak bergerak di antaranya tanah dan rumah, dapat mendaftarkannya di pengadilan di mana benda tersebut berada. Berperkara di Pengadilan Agama dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu cara biasa / manual dan online / elektronik, baik pribadi atau yang diwakili oleh kuasa hukum. 

Selanjutnya, mengikuti seluruh proses persidangan yang dilaksanakan di gedung pengadilan. Jika berperkara secara online, selanjutnya proses persidangan seperti jawab-menjawab, kesimpulan, pembacaan putusan dan penyampaian salinan putusan dilakukan secara elektronik. Terkecuali untuk pembuktian, harus datang langsung di persidangan. 

Pengadilan Agama Kabupaten Kediri yang diketuai oleh Drs. H. Imam Farok, M.HES, mengadakan Program Sidang di Luar Gedung Pengadilan Jl. Sekartaji No. 12 Sumber, Doko, Kec. Ngasem, Kab. Kediri. 

Pada Hari Jum'at, 2 Februari 2024, Para Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri mengadakan agenda Sidang Keliling yang berlokasi di 3 (tiga) tempat di Kabupaten Kediri, yaitu di Desa Petok Kecamatan Mojo, Desa Pule Kecamatan Kandat, dan di Desa Gedangsewu Kecamatan Pare agar memudahkan masyarakat melaksanakan sidang.

Penulis : Ninik Qurotul Aini / Zackia FR
×
Berita Terbaru Update