Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Editorial Media Alamanah Jurnalis: Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Desa di Indonesia

| May 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-22T09:28:18Z


Alamanahjurnalis.com - Kediri - Menurut Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah peraturan hukum yang memiliki tujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan otonomi desa, memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif, serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Pemerintahan Desa terdiri dari Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sedangkan Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Kepala Desa mengkoordinasikan kegiatan pembangunan desa yang dilaksanakan oleh perangkat desa dan / atau unsur masyarakat desa.

Penyaluran Dana Desa harus benar-benar efektif dan berdampak signifikan pada desa terutama dalam percepatan ekonomi produktif, menggerakkan industri di pedesaan, serta mengurangi kemiskinan desa, dengan  potensi yang ada di desa baik SDA, SDM, kebudayaan maupun buatan.

Pemerintah Jokowi menyiapkan mekanisme baru penggajian kepala desa yang nantinya tidak lagi digaji melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) melainkan langsung dari dana desa.

Seperti yang tercantum dalam APBN 2024,  pemerintah menyalurkan dana desa sebesar Rp. 71 triliun atau lebih besar 1,42 persen dibandingkan 2023 dengan target 75.000 desa, sehingga setiap desa mendapatkan dana sebesar Rp. 1 Miliar.

Selanjutnya pemerintah dalam mengoptimalkan Dana Desa, antara lain dilakukan melalui pembelanjaan yang memiliki multiplier effect tinggi dengan program padat karya.

Selain itu juga Program Recognition of Prior Learning atau Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa (RPL Desa) di mana kepala desa, perangkat desa, pendamping desa, pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) serta BUNDesa Bersama untuk mendukung percepatan pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan desa.

Pemerintah juga memberikan penghargaan untuk desa antara lain melalui Lomba Adi Pura Desa, Desa Berseri dan Desa Proklim dan lain sebagainya.

Penyerapan dana desa sepanjang 2021 terdapat kendala terkait proses perencanaan pengembangan di desa karena masih ditemukan adanya dominasi elit desa yang tidak didasarkan pada permasalahan maupun kebutuhan desa.

Sesuai Permendagri No. 67 Tahun 2017, Kepala Desa dan Perangkat Desa bisa diberhentikan bilamana tidak bisa melaksanakan tugas dan melakukan tindak pidana korupsi.

Sedangkan larangan Pemdes dalam Permendagri No. 112 Tahun 2014 antara lain ketentuan dalam Pilkades, bahwa Pj. Kades, BPD dan staf desa harus netral. Perangkat desa mulai dari  RT, RW, Kasun, staf pemerintahan desa, Kepala Desa bisa memberhentikan dengan berpijak pada aturan ini. Revisi UU Desa menyatakan masa bakti BPD,  Kepala Desa dan Perangkat Desa serta LKMD sebagai pelaksana pembangunan Desa.

Tata kelola pemerintah desa ini sesuai dengan tekad pemerintah Presiden Terpilih Prabowo yang akan menghilangkan segala bentuk kecurangan yang ada di tanah air, seperti korupsi dan pemborosan dengan perbaikan tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Penulis : Ninik Qurotul Aini
×
Berita Terbaru Update