Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemred Media Alamanah Jurnalis: Hak Jawab Jurnalisme Investigasi dalam RUU No. 32 tentang Penyiaran

| May 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-19T23:04:31Z


Alamanahjurnalis.com - Kediri - Pers sebagai pilar demokrasi ke-4 dibutuhkan dalam rangka  pemenuhan hak konstitusional warga negara yang dituangkan dalam UUD 1945 yaitu hak untuk berpendapat dan berbicara baik secara tulisan maupun lisan.

Permasalahan bisa muncul dalam draf RUU Penyiaran mengenai perluasan cakupan wilayah penyiaran dari media konvensional menjadi penyiaran digital dan dianggap harus tunduk pada UU Penyiaran baru, yang selama ini produk jurnalisme diatur dan diawasi oleh Dewan Pers sebagaimana mandat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Dalam draf RUU Penyiaran pasal 25 ayat 1q disebutkan wewenang mengenai sengketa jurnalistik oleh KPI dan pasal 56 ayat (2) yang memuat larangan atas penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. 

Pada tanggal 15 Mei 2024, Dewan Pers menolak RUU No. 32 tentang Penyiaran ini karena dinilai sebagai upaya negara untuk membatasi akses informasi publik. Pembatasan ini dianggap bertentangan dengan prinsip keterbukaan publik, karena jurnalisme investigasi memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memantau proses hukum terhadap penyelewengan kekuasaan negara. 

Saat ini terjadi kekhawatiran, jika RUU tersebut disahkan, masyarakat akan kehilangan kontrol atas proses investigasi kasus hukum dan membatasi akses publik terhadap informasi mengenai perkembangan kasus-kasus tersebut. 

Saluran informasi yang sekarang semua ada multiplatform, penyelesaian-penyelesaian pemberitaan dianggap tidak bisa diselesaikan dengan cara etik. Produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalistik yang sah dari perusahaan pers legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana. 

Wartawan investigasi tidak dapat dijerat UU No. 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE apabila kasus yang dimunculkan adalah suatu berita yang benar dan media tersebut melayani hak jawab dan telah ditempuh klarifikasi serta upaya mediasi para pihak.

Pemred Media Alamanah Jurnalis Ninik Qurotul Aini, S.Th.I berharap masukan ini akan membantu pembahasan RUU ini menjadi "lebih sempurna".

Penulis : Ninik Qurotul Aini
×
Berita Terbaru Update