Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Resolusi RUU Penyiaran KPI

| May 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-01T05:11:45Z


Alamanahjurnalis.com - Kediri - DPR terus mematangkan pembahasan revisi UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Namun dikhawatirkan nasib RUU tentang Penyiaran malah berpotensi mengekang hak publik dalam mengakses konten penyiaran yang beragam. Karenanya dibutuhkan pendalaman lebih jauh.

Dikutip dari hukumonline.com  Direktur Eksekutif Remotivi, Yovantra Arief berpandangan, dalam draf RUU yang diperoleh pada 2 Oktober 2023 lalu pterdapat perluasan cakupan wilayah penyiaran dari media konvensional seperti TV dan radio, menjadi penyiaran digital. Dengan begitu, platform digital layanan over the top (OTT) atau tv streaming seperti Netflix, Amazon Prime, Vidio, dan platform lainnya harus tunduk pada UU Penyiaran yang baru.

Dikutip dari kompas.com, Pengurus Nasional Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Bayu Wardhana menyampaikan konsekuensi lain dari perluasan dalam RUU Penyiaran adalah kewajiban produk jurnalisme penyiaran untuk tunduk pada aturan KPI. Hal ini dinilai dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan. Sebab selama ini produk jurnalisme diatur dan diawasi oleh Dewan Pers sebagaimana mandat UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bayu mengatakan bahwa pada pasal 25 ayat 1q disebutkan wewenang menangani sengketa jurnalistik hanya oleh KPI. Padahal selama ini kasus sengketa jurnalistik di penyiaran selalu ditangani oleh Dewan Pers. Draf RUU Penyiaran mempunyai tujuan mengambil alih wewenang Dewan Pers dan akan membuat rumit sengketa jurnalistik. 

Selain itu, Bayu menerangkan bahwa Pasal 56 ayat (2) dalam draf RUU Penyiaran juga memuat larangan atas penayangan eksklusif jurnalistik investigasi (huruf c), sehingga klausul ini dinilai dapat mengancam kebebasan pers. Pasal lain yang dinilai membahayakan kebebasan pers adalah larangan penayangan eksklusif produk jurnalistik investigasi. Hal ini tertuang pada Pasal 56 Ayat 2 draft RUU Penyiaran. 

KPI diharapkan dalam menyusun, menetapkan, menerbitkan, menyosialisasikan Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) kepada lembaga penyiaran, penyelenggara platform digital penyiaran dan masyarakat umum setelah konsultasi ke DPR.

Editor : Ninik Qurotul Aini
×
Berita Terbaru Update