Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

UKT dan Fungsi Pendidikan Kemendikbudristek

| May 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-27T02:23:28Z

Alamanahjurnalis.com - Kediri - Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan biaya kuliah yang dikenakan kepada setiap mahasiswa untuk digunakan dalam proses pembelajaran setiap semester. UKT ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya yang dihitung dengan mengurangi biaya kuliah tunggal dengan biaya yang ditanggung oleh Pemerintah.

Dikutip dari berbagai sumber, anggaran pendidikan ditetapkan sebesar 20 persen atau Rp. 665 triliun dari belanja APBN 2024 yang sebesar Rp. 3.325 triliun. Namun pemerintah malah menaikkan biaya UKT sehingga dikritik oleh mahasiswa karena dianggap terlalu mahal.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017 Kemendikbudristek tidak memiliki peran dalam penyusunan dan pengambilan keputusan terkait dengan alokasi anggaran, akan tetapi yang mempunyai kewenangan adalah Kementerian PPN / Bappenas dan Kementerian Keuangan.

Kemendikbudristek hanya mengelola 15 persennya atau Rp. 98,98 triliun. Porsi terbesar atau 52 persen justru dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD) yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

Anggaran pendidikan pada 2024 terbagi dan disalurkan melalui Transfer Ke Daerah (TKD) sebesar Rp. 349,6 triliun, melalui Belanja Pemerintah Pusat (BPP) sebesar Rp. 241,5 triliun dan melalui pembiayaan sebesar Rp. 77 triliun.

Beberapa program pendidikan yang berlanjut di 2024 adalah Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diberikan untuk meningkatkan akses pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan melalui perluasan wajib belajar dan bantuan pendidikan.

Melejitnya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi tak terlepas dari Status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) yang mana kampus memiliki wewenang pada pengelolaan sumber daya, termasuk penentuan biaya pendidikan.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang disebut menjadi pemicu kenaikan bombastis UKT PTN-BH di Indonesia.

Dalam aturan itu, hanya kelompok UKT 1 sebesar Rp. 500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp. 1 juta menjadi standar minimal yang harus dimiliki PTN. Selebihnya, besaran UKT ditentukan masing-masing perguruan tinggi.

Lewat kebijakan PTN-BH ini, kampus dianggap tidak lagi berfokus pada tujuan untuk turut serta mencerdaskan kehidupan berbangsa.

Dengan bantuan operasional kampus yang terbatas, maka PTN-BH diberikan keleluasaan untuk bisa mencari tambahan dana yang bisa dilakukan lewat berbagai cara, mulai dari kerjasama riset, inovasi, hak paten dan sebagainya.

Akan tetapi, Kampus harus mempunyai indikator yang jelas saat akan menaikkan biaya UKT bagi kelompok yang dianggap mampu secara finansial.

Permendikbudristek 2/2024 dan 54/p/2024 mengenai standar satuan pendidikan biaya operasional pendidikan tinggi di PTN sudah saatnya dievaluasi.

Menteri Keuangan akan merumuskan bagaimana keterjangkauan dari pinjaman melalui skema Student Loan agar tidak memberatkan mahasiswa dan juga mencegah kecurangan.

Dalam hal ini, Presiden Terpilih Prabowo mengatakan bahwa terjadi pergeseran atau fenomena liberasi yang semua diserahkan kepada sistem pasar, padahal pendidikan untuk rakyat merupakan kewajiban negara. Pemerintahan Prabowo bertekad untuk mencanangkan hilirisasi dan sebagainya untuk mendapatkan nilai tambah guna memperbaiki pendidikan di Indonesia.

Editor: Ninik Qurotul Aini
×
Berita Terbaru Update