Alamanahjurnalis.com - JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 perubahan atas PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara. Lewat aturan tersebut, organisasi masyarakat atau ormas keagamaan dapat privilese sebagai penerima penawaran izin tambang.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadahlia mengungkapkan syarat organisasi keagamaan yang akan diberikan jatah tambang harus memiliki badan usaha. Bahlil menegaskan, pemberian konsesi tambang itu bukan serta merta diberikan kepada organisasi tapi harus melalui badan usaha.
"Kita meberikan ke ormas bukan ke organisasinya, tapi ke badan usaha yang dimiliki oleh ormas itu," ujar Bahlil, di Kementerian ESDM, Kamis (6/6/2024).
Menurutnya, pemberian konsesi tambang ini akan memberikan pengalaman kepada para ormas keagamaan dalam mengelola usaha tambang. "Tentang pengalaman ini kan berproses. Selama memenuhi peraturan, ada kualifikasi di pertambangan kita harus berikan kesempatan," ujar Bahlil.
Sumber : sindonews.com