Alamanahjurnalis.com - JAKARTA - Persatuan Purnawirawan TNI-Polri yang didalamnya terdapat Jenderal (Purn) Agum Gumelar hingga Jenderal (Purn) Wiranto menyatakan sikapnya dalam mendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dukungan terhadap Prabowo-Gibran menjadi satu dari lima poin yang menjadi sikap dari persatuan purnawirawan TNI-Polri yang disampaikan pada Jumat (2/5/2025).
"Satu. Wadah purnawirawan TNI-Polri yang resmi adalah PEPABRI, LVRI, PPAD, PPAL, PPAU, PP Polri dan PERIP," ujar Plt Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD), Mayjen (Purn), Komaruddin Simanjuntak dilansir dari Kompas TV, dikutip Sabtu (3/5/2025).
Kedua, soliditas TNI-Polri merupakan jaminan bagi tetap tegak dan utuhnya NKRI, oleh karena itu diperlukan konsolidasi yang terus menerus.
Ketiga, purnawirawan TNI-Polri walaupun sudah purna tugas, tetapi belum purna pengabdian dan tetap berpedoman pada Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Tri Brata. Sehingga purnawirawan TNI-Polri tetap setia dan taat kepada konstitusi.
"Empat. Purnawirawan TNI-Polri mendukung sepenuhnya program pemerintah sesuai dengan Asta Cita," ujar Komaruddin.
"Lima. Purnawirawan TNI-Polri mengajak semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung kelancaran pembangunan nasional," sambungnya.
Selain Wiranto dan Agum Gumelar, turut hadir dalam pernyataan sikap tersebut seperti Laksamana (Purn) Siwi Sukma Adji, Marsekal (Purn) Yuyu Sutisna, Letjen (Purn) H.B.L Mantiri, dan Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri.
Sebelumnya, terdapat Forum Purnawirawan TNI-Polri yang berisi 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Terdapat nama seperti Wakil Presiden ke-6 Try sutrisno, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Deklarasi Forum Purnawirawan TNI-Polri berisi delapan poin, yang antara lain mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.
Adapun salah satu poin paling kontroversial adalah usulan pergantian Wakil Presiden yang disampaikan kepada MPR, berdasarkan dugaan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Sumber: kompas.com