Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengoplosan Gas LPG di Rumpin Diduga Kebal Hukum

| June 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-27T12:04:25Z

Bogor, Alamanahjurnalis.com - Usaha Ilegal melawan hukum di Negara Hukum, kegiatan pengoplosan atau penyuntikan gas Elpiji dari 3 kg ke tabung gas yang lebih besar, di wilayah Desa Sukamulya, Kampung Jabon (Cicangkal), Kecamatan Rumpin, yang sangat merugikan Masyarakat, Bangsa, dan Negara, Sabtu (28/06/2025).


Pelanggaran terhadap Regulasi dan Undang-Undang yang Berlaku.


Kegiatan pengoplosan gas elpiji seperti ini tidak hanya mencederai niat pemerintah dalam membantu masyarakat melalui subsidi energi, tetapi juga merupakan pelanggaran serius terhadap sejumlah regulasi dan ketentuan hukum.



1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)


Pasal 53 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, dan/atau niaga tanpa izin dapat dipidana.


Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan gas bumi yang disubsidi pemerintah, diancam pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. 


2. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram


LPG 3 kg diperuntukkan khusus bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro, bukan untuk dikomersialkan atau dialihkan ke tabung ukuran lebih besar.



3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG


Larangan keras terhadap praktik pengoplosan LPG karena berisiko membahayakan keselamatan publik dan merugikan negara secara finansial.


4. KUHP Pasal 480 tentang Penadahan dan Pasal 406 tentang Pengrusakan Barang


Jika dalam proses pengoplosan terjadi perubahan struktur atau kerusakan tabung resmi, hal ini juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana tambahan.


Dengan adanya kegiatan Pengoplosan ini membuat masyarakat kesulitan untuk mencari Gas 3 kg, walaupun ada itu pun harganya cukup tinggi. 


Dan kegiatan pengoplosan Gas ini di lakukan pada malam hari, dari pukul 8 malam sampai pukul 8 pagi sehingga masyarakat sangat terganggu dengan adanya lalulalang mobil pengangkut gas tersebut. 


Maka dari itu masyarakat sangat berharap kepada Gubernur Jawa Barat, Bupati Bogor, dan Camat Rumpin untuk segera bertindak dan memberhentikan usaha tersebut.



Masyarakat benar-benar berharap kepada aparatur pemerintahan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Muliyadi, Bupati Bogor, dan Camat Rumpin serta Dinas-dinas, Instansi-instansi, dan Aparat-aparat terkait bisa memberhentikan kegiatan tersebut.  


Usaha pengopolosan GAS ini sudah berjalan sangat cukup lama berjalan dan seolah olah sudah kebal hukum,  selama usaha ini berjalan tidak ada satupun dari APH berani menyentuhnya. Di duga pemilik usaha ini adalah seorang anggota aktif TNI bravo yang bernama Jipen dan di beckup Dansat Bpk Ruly serta di bantu oleh beberapa orang Sipil salah satunya Bos Agus.


Berapa kali masyarakat menegur namun tidak pernah ada respon. Sehingga fungsi dari TNI BRAVO Rumpin sebagai Pengayom  Masyarakat kini berubah menjadi pengambil Hak Subsidi  Untuk Masyarakat Miskin,  


Dengan adanya kegiatan Pengoplosan Gas di Rumpin ini, menimbulkan kelangkaan Gas 3 kg. (*)

×
Berita Terbaru Update