Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Peran Paralegal Media sebagai Restorative Justice dalam KUHAP Baru

| November 22, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-21T19:32:49Z



Alamanahjurnalis.com - Reformasi hukum pidana di Indonesia melalui pembaruan KUHAP menekankan pendekatan yang lebih humanis, efektif, dan berpihak pada pemulihan, bukan hanya pada penghukuman. Dalam kerangka ini, peran paralegal—termasuk paralegal yang bekerja di lingkungan media—menjadi semakin strategis sebagai jembatan antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan mekanisme restorative justice.


1. Paralegal Media dalam Perspektif KUHAP Baru


KUHAP baru (RKUHAP) mendorong proses peradilan yang lebih transparan, partisipatif, dan mengutamakan perlindungan hak-hak masyarakat. Di sisi lain, media memiliki fungsi edukasi publik, kontrol sosial, dan penyebaran informasi.


Paralegal yang berada di lingkungan media memadukan dua fungsi ini:

* Kemampuan dasar pendampingan hukum dan advokasi awal.

* Keahlian komunikasi publik untuk mencegah kesalahpahaman hukum dan mempromosikan penyelesaian damai.



2. Peran Kunci Paralegal Media dalam Restorative Justice


* Edukasi publik tentang mekanisme Restorative Justice

* Menjadi penghubung antara korban, pelaku, dan aparat

* Pendampingan awal kepada masyarakat

* Mencegah distorsi informasi

* Mengawasi proses dan menjadi kontrol sosial


3. Dasar Keterlibatan Paralegal dalam KUHAP Baru


Walaupun KUHAP secara formal mengatur advokat/pengacara, RKUHAP serta kebijakan penegak hukum memungkinkan peran:

* Paralegal dalam konteks access to justice (berdasarkan Permenkumham No. 3/2021 tentang Paralegal).

* Restorative justice melalui peraturan Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung, yang membuka ruang partisipasi masyarakat.


4. Manfaat Bagi Penegakan Hukum


Untuk Masyarakat:

- Mendapat pemahaman hukum yang benar.

- Menghindari konflik sosial berkepanjangan.

- Mendapat akses penyelesaian yang cepat dan damai.

Untuk Aparat Penegak Hukum:

- Membantu penyaringan awal perkara yang layak restorative justice

- Mengurangi beban perkara ringan

Untuk Media: 

- Menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar sarana pemberitaan konflik.

- Meningkatkan profesionalisme dan kredibilitas.


Kesimpulan


Paralegal media memiliki posisi strategis dalam mendukung restorative justice pada KUHAP baru. Mereka bukan hanya jurnalis atau pendamping masyarakat, tetapi aktor perantara yang membantu mempercepat pemulihan, edukasi hukum, dan mendorong proses hukum yang lebih humanis. Dengan peran yang tepat, media tidak lagi hanya menjadi saksi pemberitaan, tetapi mitra dalam menghadirkan keadilan yang memulihkan.


(Redaksi)

×
Berita Terbaru Update