Alamanahjurnalis.com - Pemberian rehabilitasi yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto menjadi sinyal bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan perbaikan kinerja dalam penegakan hukum. Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan seusai bertemu Presiden Prabowo di istana Merdeka Jakarta Pusat mengatakan, aparat penegak hukum harus bisa membaca sinyal yang disampaikan kepala negara.
"Kita mungkin bisa menaksirkan demikian, tetapi dari situlah dalam bernegara ini kita harus melihat apakah demikian. Para penegak hukum harus melihat bahwa sinyal yang diberikan presiden ini seperti apa, maka penegak hukum harus benar," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan dinamika perbedaan pandangan antara jaksa, penasihat hukum, dan terdakwa merupakan sikap wajar dalam sistem peradilan.
Sebab setiap pihak bekerja berdasarkan keyakinan dan pembuktian. Tetapi sambung dia, pengadilan tetap menjadi benteng terakhir untuk menentukan benar atau tidaknya suatu perkara.
“Bisa saja terjadi umumnya, jaksa menganggap benar berdasarkan bukti-bukti A, tetapi di pengadilan ternyata terbukti sebaliknya,” katanya.
Ia menekankan saat putusan pengadilan masih menyisakan perdebatan sebab tidak mencerminkan rasa keadilan secara substantif, maka ruang kewenangan konstitusional presiden menjadi relevan.
Hal ini yang kemudian membuat presiden menggunakan hak prerogatifnya untuk menilai kembali secara menyeluruh dan memberikan rehabilitasi jika dianggap tepat.
Sumber: beritanasional.com

