Alamanahjurnalis.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah menyetujui pembentukan peraturan pemerintah (PP) untuk mengatasi polemik aturan penugasan anggota Polri di luar struktur.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden, kepada Bapak Menko Hukum, yang kemudian menarik penyelesaian masalah ini di level yang lebih tinggi, yaitu di PP,” kata Sigit usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, ketua lembaga negara, beserta Komite Percepatan Reformasi Polri di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Menurut Sigit, sejatinya, Polri memiliki semangat untuk menjadi institusi yang taat hukum. Jadi, pembentukan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 adalah lanjutan dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penugasan larangan anggota Polri di jabatan sipil.
"Di situ, kemudian menghapus frase 'penugasan' dari kepolisian. Sehingga tentunya iktikad kami adalah sebagai institusi yang taat dan menghormati putusan MK, maka perlu ada pengaturan terkait apa yang dimaksud,” jelasnya.
“Sehingga kemudian kami menyusun Perpol, yang sebelumnya tentunya kita mulai dengan konsultasi-konsultasi dengan pihak-pihak terkait. Sehingga kemudian langkah-langkah kami, kita harapkan tidak masalah," sambung dia.
Meski begitu, Sigit memastikan Polri tetap menyerap aspirasi yang ada, termasuk kekurangan untuk diperbaiki dengan menghormati keputusan pemerintah terkait Perpol dan PP tersebut.
"Karena memang kami hanya bisa membuat Perpol yang hanya bisa mengatur tentang kepolisian, sementara di situ ada undang-undang lain yang Polri tidak bisa mengaturnya," ucap Sigit.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui untuk dibuatnya peraturan pemerintah (PP) sebagai solusi atas polemik aturan penugasan anggota Polri di luar struktur. Hal tersebut dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Polri (Perpol).
Hal ini sebagaimana pesan yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra setelah menggelar rapat koordinasi tingkat menteri dan lembaga di Jakarta pada Sabtu (20/12/2025).
“Ada putusan MK ada Peraturan Kapolri nomor 10 timbulah diskusi yang luas di masyarakat, dan untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini. Maka dengan persetujuan bapak presiden itu akan dirumuskan dalam satu bentuk peraturan pemerintah,” kata Yusril kepada wartawan usai rapat.
Menurut dia, dibentuknya PP bisa mencangkup semua instansi kementerian dan lembaga. Sebab, Perpol hanya berlaku lingkup Kepolisian, sedangkan penugasan luar struktur menyangkut kementerian dan lembaga lain khususnya UU ASN.
“Menyangkut kementerian dan lembaga dan melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Kepolisian. Maka harus diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” jelasnya.
Sumber: beritanasional.com

