Alamanahjurnalis.com - Jakarta (Humas Kemenag DKI) --- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) untuk terus berinovasi dalam pelayanan publik atau siap tergilas oleh perubahan zaman. Hal ini disampaikan dalam forum koordinasi agen perubahan Kementerian Agama di Jakarta.
Muhammad Yusuf Kurniawan, Asisten Deputi Pengembangan Praktik Terbaik Pelayanan Publik Kemenpan RB, menegaskan bahwa inovasi bukan lagi pilihan melainkan keharusan. "Inovasi ini merupakan suatu keharusan. Bedanya dengan sektor swasta, kalau mereka tidak berinovasi maka akan tergilas," ujar Yusuf, Jumat (5/12).
Yusuf menjelaskan bahwa fenomena digitalisasi telah menghancurkan banyak raksasa bisnis yang tidak mampu beradaptasi. "Dari 500 perusahaan yang terdaftar di Fortune 500 pada tahun 1955, saat ini hanya tinggal 52 perusahaan yang bertahan hidup. Banyak perusahaan besar roboh dihantam disrupsi digital seperti Kodak, Olympus, Toys R Us, dan Blockbuster," paparnya.
Terkait definisi inovasi pelayanan publik, Yusuf merujuk pada Permenpan RB Nomor 91 Tahun 2021 yang menyebutkan inovasi sebagai terobosan jenis pelayanan baik berupa gagasan kreatif, orisinal, adaptasi, atau modifikasi. "Inovasi tidak harus selalu berupa teknologi digital. Bisa merupakan ide atau gagasan kreatif, atau bahkan replikasi dari tempat lain yang belum diterapkan di unit kita," jelasnya.
Lebih lanjut, Asisten Deputi ini menekankan lima kriteria inovasi pelayanan publik yang harus dipenuhi. "Yang pertama adalah kebaharuan, memiliki pendekatan atau kebijakan baru. Kedua efektif sesuai tujuan. Ketiga bermanfaat ada dampaknya bagi peningkatan kualitas pelayanan. Keempat mudah disebarluaskan, dan kelima berkelanjutan," rinciannya.
Yusuf juga memperkenalkan platform Jaringan Informasi Pelayanan Publik Nasional (JIPPNAS) yang dapat diakses di https://jippnas.menpan.go.id sebagai rujukan bagi ASN yang ingin mengembangkan inovasi. "Di sini ada 3.000 inovasi yang merupakan hasil kompetisi. Bapak Ibu bisa melakukan pencarian berdasarkan kategori, instansi, atau kata kunci. Di sana juga ada penjelasan lengkap disertai video," ungkapnya.
Sebagai contoh konkret, Yusuf memaparkan beberapa inovasi unggulan seperti sistem nomor antrian online di Mall Pelayanan Publik Bandung dan layanan "Antar Jemput Izin" dari MPP DKI Jakarta. "Ini bisa dijadikan rujukan. Misalnya dijanjikan satu hari selesai tapi ternyata terlambat, layanan antar jemput bisa menjadi kompensasi. Ini bentuk tanggung jawab dalam meningkatkan kualitas layanan," jelasnya.
Menutup paparannya, Yusuf berharap para agen perubahan dapat mengimplementasikan inovasi di unit kerja masing-masing dan tidak ragu untuk mereplikasi praktik baik dari instansi lain. "Jangan tunggu sampai punya gagasan orisinal dulu. Lihat saja di tempat lain, kalau bagus bisa tidak diterapkan di tempat kita? Itu sudah inovasi namanya replikasi," pungkasnya.
Sumber: dki.kemenag.go.id

