Alamanahjurnalis.com - MPR RI akan membahas wacana amandemen UUD 1945 untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dengan Presiden Prabowo Subianto. Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR telah mengeluarkan rekomendasi untuk mengkaji lebih lanjut wacana amandemen UUD 1945 untuk memasukan PPHN.
"Apakah kita melakukan apa namanya, PPHN itu ditetapkan berdasarkan amandemen Undang-Undang Dasar, ataukah melalui Tap MPR. Kalau Tap MPR harus dirubah Undang-Undang Sapu Jagat juga. Ataukah melalui produk hukum lainnya, undang-undang misalnya. Itu alternatif-alternatif yang sudah kita lakukan melalui pengkajiannya," ujar Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
"Tetapi bagaimanapun juga, tentu perlu kita konsultasikan kepada pihak-pihak yang seperti, dalam hal ini Presiden," sambungnya.
Maka itu, pimpinan MPR sedang mengagendakan pertemuan dengan Presiden Prabowo. Untuk membahas masalah wacana amandemen kelima UUD 1945.
"Nah ini yang memang sekarang ini kita sedang rancang waktunya agar bisa akan ada pertemuan antara pimpinan MPR dengan Bapak Presiden untuk apa, menunggu arahan berikutnya," kata Eddy.
Wakil Ketua Umum PAN ini mengatakan, ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan dalam kajian PPHN. Yaitu aspek keberlanjutan dalam bidang pembangunan ekonomi.
"Ini salah satu yang menjadi pertimbangan-pertimbangan yang harus kita kemudian, bahas secara mendalam dan merupakan salah satu pertimbangan kenapa PPHN itu kemudian diajukan," kata Eddy.
Sumber: beritanasional.com

