Alamanahjurnalis.com - Beberapa hari terakhir ini, ramai peserta BPJS Kesehatan untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) mengeluh lantaran kepesertaannya nonaktif secara mendadak, sehingga tidak bisa digunakan untuk berobat. Hal ini pun menimbulkan kebingungan, karena banyak peserta PBI yang menderita penyakit kronis dan memerlukan pengobatan rutin.
Lantas, apa itu BPJS PBI dan bagaimana penjelasan pihak BPJS Kesehatan terkait keluhan tersebut? Berikut adalah penjelasan tentang BPJS PBI, penyebab PBI nonaktif dan bagaimana cara aktivasi ulang kepesertaan BPJS PBI, yang dirangkum BeritaNasional dari berbagai sumber.
Apa Itu BPJS PBI?
BPJS PBI adalah peserta layanan jaminan kesehatan BPJS yang tidak perlu membayar iuran sama sekali. Iuran peserta PBI BPJS sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, yakni sebesar Rp42.000 per orang per bulannya yang dibayar langsung dari alokasi APBN/APBD.
Peserta PBI BPJS juga otomatis masuk dalam Kelas 3 BPJS dan terdaftar melalui data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ada di Kementerian Sosial (Kemensos).
Kenapa PBI BPJS Mendadak Nonaktif?
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penonaktifan sejumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) PBI lantaran adanya penyesuaian data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
"Penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian data berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Dijelaskan pula bahwa peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga jumlah total peserta tetap sama. Penonaktifan sejumlah peserta PBI tersebut agar data peserta PBI lebih tepat sasaran.
"Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran," terangnya.
Cara Aktivasi Ulang BPJS BPI
BPJKS Kesehatan menyebut bahwa Peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan masih bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.
Kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali yaitu ketika peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026 dan jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin.
Syarat berikutnya, jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
Kemudian, peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Kemudian, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan.
Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan.
Dan untuk mengecek apakah status kepesertaan JKN masih aktif atau tidak, peserta yang bersangkutan dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau melalui Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi peserta JKN yang sedang berobat di rumah sakit, jika perlu informasi atau butuh bantuan, juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS SATU terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut.
Sumber: beritanasional.com

