Alamanahjurnalis.com - Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar memenuhi undangan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk bertemu di Istana Wapres Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Rismon langsung menemui Gibran di ruangan, keduanya melangsungkan pertemuan secara tertutup selama satu jam sejak kedatangan sekira pukul 09.55 WIB.
Setelah itu, keduanya keluar ruangan terlihat Gibran memberikan parcel cukup besar kepada tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu.
Dalam kesempatan itu, Rismon mengaku diundang Gibran secara mendadak usai menemui Jokowi di kediamannya Solo Jawa Tengah (Jateng) pada Kamis (13/3/2026).
"Kemarin saya mendadak ya, malam baru ada berita kami diundang ke Istana Wapres," ujar Rismon kepada awak media di Istana Wapres,
Dalam kesempatan itu, Rimon yang awalnya lantang berbicara soal hasil penelitiannya terkait ijazah Jokowi yang dinilai palsu pun menarik ucapannya. Dia mengaku ada kekeliruan dari hasil penelitian yang dilakukan selama ini.
Sampai akhirnya, Rismon secara tegas menyatakan bahwa ijazah S1 milik Jokowi yang dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) dari Fakultas Kehutanan merupakan asli dan otentik.
"Wartawan memang butuh kalimat sederhana. lya, asli [ijazah Jokowi]," terangnya.
Rismon pun tak mau mempersoalkan anggapan orang termasuk para tersangka lain yang menyebut dirinya pengkhianat. Karena, sebagai peneliti tidak boleh berbohong jika menemukan temuan baru.
"Temuan saya yang mungkin dianggap sepele, yang mungkin dianggap saya pengkhianat, saya siap untuk dicaci, dimaki, dijadikan pengkhianat. Yang penting saya telah menemukan kebenaran itu dengan rekonstruksi, dengan uji coba yang sudah saya lakukan tiga bulan ini," terangnya.
Karena telah menarik tuduhannya, Rismon saat ini mengajukan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya sebagai upaya damai atas status tersangka yang telah menjeratnya. Hal itu dibenarkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin.
"Minggu lagu menyampaikan permohonan restorative justice," kata Iman kepada wartawan Rabu (11/3/2026).
Iman menyatakan akan memfasilitasi terkait RJ tersebut. Sebagaimana langkah RJ yang juga diajukan dua mantan tersangka sebelumnya yakni, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
“Kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” tuturnya.
Sumber: beritanasional.com

