Alamanahjurnalis.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyampaikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait ketentuan obstruction of justice.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa penyebaran informasi, pemberitaan, investigasi jurnalistik, diskusi publik, dan pendapat akademik tidak bisa dipidana sebagai tindakan menghalangi proses hukum.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan perlindungan konstitusional bagi kerja jurnalistik dan kebebasan berekspresi.
“Putusan MK ini sangat penting karena menarik garis tegas antara tindakan yang benar-benar menghalangi proses hukum dengan aktivitas jurnalistik, diskusi publik, serta pendapat akademik yang sah. Kerja pers tidak boleh dipersepsikan sebagai obstruction of justice,” kata Kamil dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2026).
Ia menambahkan bahwa pasal obstruction of justice selama ini sering ditafsirkan terlalu luas, sehingga berisiko digunakan sebagai dasar kriminalisasi terhadap jurnalis, akademisi, maupun masyarakat sipil yang menyampaikan informasi berbasis fakta dan kepentingan publik.
“MK memberi pesan kuat bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara membungkam ruang publik. Informasi, kritik, dan investigasi justru merupakan bagian dari kontrol demokratis,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menegaskan putusan tersebut harus menjadi pedoman aparat penegak hukum dalam menangani perkara, khususnya kasus korupsi yang mendapat perhatian publik.
“Kami berharap putusan MK ini dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh penyidik, penuntut, dan hakim. Jangan lagi ada upaya membawa kerja jurnalistik atau diskursus akademik ke ranah pidana dengan dalih menghalangi proses hukum,” kata Ponco.
Ia menambahkan, putusan MK bukan hanya memperkuat kebebasan pers, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemberantasan korupsi.
“Jurnalisme investigatif dan keterbukaan informasi publik justru membantu memastikan proses hukum berjalan objektif dan berintegritas,” ujarnya.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 21 UU Tipikor yang diajukan advokat Hermawanto, yang mempertanyakan frasa “secara langsung atau tidak langsung”. Pemohon menilai frasa ini merusak kepastian hukum dan berpotensi membuka ruang kriminalisasi berlebihan serta mengganggu kebebasan berekspresi.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo.
MK kemudian menghapus frasa tersebut karena dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka celah penafsiran terlalu luas.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan frasa itu memungkinkan aktivitas sah, seperti investigasi jurnalistik atau penulisan opini akademik, masuk dalam kategori perbuatan yang dianggap menghalangi proses hukum.
“Sama halnya dengan kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap suatu kasus dengan tujuan memberikan informasi kepada publik, atau penulisan opini akademik dalam media cetak maupun elektronik yang dilakukan dalam koridor hukum, juga berpotensi masuk dalam bentuk perbuatan obstruction of justice secara tidak langsung,” ujar Arsul.
Ia menilai frasa tersebut membuat batas antara tindakan sah dalam ruang kebebasan berekspresi dan tindak pidana menjadi kabur.
“Hal ini justru menimbulkan ketidakpastian hukum karena masyarakat tidak dapat lagi memprediksi apakah tindakan yang secara hukum dibenarkan justru akan dikategorikan sebagai perbuatan yang dapat dipidana,” ucapnya.
Sumber: beritanasional.com

