Alamanahjurnalis.com - Kediri – Dugaan kasus penistaan agama yang disertai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Kasus ini tidak hanya menyangkut aspek hukum pidana, tetapi juga menyentuh sisi moral, sosial, serta perlindungan terhadap hak dasar manusia.
Penistaan agama secara umum diartikan sebagai tindakan penghinaan, pelecehan, atau bentuk ketidak-hormatan terhadap ajaran, simbol, maupun tokoh suci suatu agama. Dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang majemuk, tindakan semacam ini berpotensi memicu konflik sosial dan keresahan di tengah masyarakat.
Landasan Hukum Penistaan Agama
Dalam hukum positif Indonesia, penistaan agama diatur dalam Pasal 156a KUHP, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap agama dapat dipidana penjara hingga maksimal 5 tahun.
Selain itu, apabila tindakan tersebut dilakukan melalui media elektronik, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Unsur Dugaan Kasus dan Pembuktian
Dalam penanganan kasus seperti ini, pengumpulan bukti menjadi hal utama. Korban diimbau untuk:
* Mencatat kronologi kejadian secara detail
* Mengumpulkan bukti pendukung
* Menghadirkan saksi-saksi yang relevan
Prinsip hukum “Actori Incumbit Probatio” (siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan) sebagaimana tertuang dalam Pasal 163 HIR, menjadi dasar penting dalam proses pembuktian.
Dugaan Pelanggaran HAM
Kasus ini semakin serius karena disertai dugaan ancaman pembunuhan terhadap korban. Tindakan tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran HAM, khususnya terkait hak hidup dan rasa aman.
Sebagaimana diatur dalam:
* UUD 1945
* UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Setiap individu memiliki hak dasar yang tidak dapat dicabut, termasuk hak atas perlindungan diri dan kebebasan dari ancaman.
Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh
Korban yang mengalami dugaan penistaan agama dan ancaman dapat segera melapor melalui:
* Kepolisian Sektor (Polsek) setempat
* Layanan bantuan hukum (Posbakum) di tingkat desa atau kelurahan
Langkah ini penting untuk memastikan perlindungan hukum serta penegakan keadilan berjalan sesuai prosedur.
Perspektif Moral dan Keagamaan
Dalam perspektif keagamaan, tindakan mempermainkan agama merupakan perbuatan serius yang memiliki konsekuensi berat. Namun demikian, penyelesaian hukum tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di negara hukum.
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat At-Tin ayat 8:
"Bukankah Allah adalah hakim yang paling adil?"
Ayat ini menjadi pengingat bahwa keadilan sejati pada akhirnya berada dalam kuasa Tuhan, namun manusia tetap wajib menempuh jalur hukum yang berlaku.
(Pengawas KJI-YAIM)

