Alamanahjurnalis.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai kondisi geopolitik hari ini membuktikan krusialnya RUU Hukum Perdata Internasional (HPI). Abdullah menyoroti dampak perang Amerika Serikat dan Israel dengan Iran terhadap harga minyak dunia karena pasokannya terhambat di Selat Hormuz.
Kenaikan harga minyak akan membebani APBN. Risiko tersebut diperparah oleh potensi pelemahan nilai tukar rupiah serta tekanan inflasi domestik. Abdullah menjelaskan pentingnya RUU HPI. Seluruh transaksi minyak dilakukan melalui kontra internasional yang melibatkan berbagai pihak lintas negara.
Kontrak tersebut mencakup perjanjian jual beli minyak mentah, kontrak pengangkutan laut, hingga pembiayaan internasional.
"Sengketa yang muncul dalam kontrak tersebut umumnya diselesaikan melalui arbitrase internasional, baik di London, Singapura, maupun forum arbitrase global lainnya," ujar Abdullah dikutip dalam keterangan, Minggu (15/3/2026).
Dalam kajian hukum perdata internasional, JG Castel dalam bukunya Introduction to Conflict of Laws menjelaskan bahwa Hukum Perdata Internasional berfungsi menentukan tiga hal mendasar, yaitu yurisdiksi pengadilan, hukum yang berlaku, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.
"Tanpa kerangka hukum yang jelas, posisi suatu negara atau perusahaan nasional dalam sengketa ekonomi internasional dapat menjadi lemah," jelas Abdullah.
Sementara, Indonesia belum memiliki undang-undang komprehensif yang mengatur Hukum Perdata Internasional saat ini.
Praktik hukum lintas negara masih banyak merujuk pada aturan kolonial Belanda dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) tahun 1847, khususnya Pasal 16, 17, dan 18. Padahal hubungan ekonomi global telah berkembang jauh lebih kompleks dibandingkan kondisi pada abad ke-19.
Saat ini RUU Hukum Perdata Internasional sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi hubungan kontraktual lintas negara, termasuk dalam sektor strategis seperti energi," jelas Abdullah.
Meskipun porsi terbesar impor minyak Indonesia berasal dari Singapura dan Amerika Serikat, faktanya akan tetap mengalami gangguan besar bila terjadi persoalan di Selat Hormuz. Oleh karena itu, butuh kerangka hukum yang jelas bila untuk melindungi kepentingan nasional.
"Jika terjadi gangguan geopolitik yang mempengaruhi kontrak atau jalur distribusi energi tersebut, Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang mampu melindungi kepentingan nasional dalam hubungan kontraktual lintas negara," jelas Abdullah.
Politikus PKB ini menyampaikan, RUU HPI perlu mengatur secara lebih tegas perlindungan terhadap kontrak kerja sama yang menyangkut sektor vital seperti energi, pangan, dan teknologi. Regulasi tersebut juga perlu memberikan dasar hukum bagi Indonesia untuk menegakkan prinsip keadilan kontraktual, tanggung jawab hukum, serta mekanisme kompensasi atau ganti rugi apabila keputusan sepihak pihak luar negeri menimbulkan kerugian ekonomi bagi perusahaan dalam negeri.
Sumber: beritanasional.com

