Alamanahjurnalis.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti tingginya potensi kerawanan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ). Penilaian tersebut didasarkan pada dua indikator utama, yakni Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa sektor PBJ membutuhkan pengawasan ekstra ketat. Data menunjukkan skor MCSP nasional untuk PBJ berada di angka 68 pada 2024 dan hanya meningkat tipis menjadi 69 pada 2025. Sementara itu, skor SPI untuk pengelolaan PBJ tercatat 64,83 pada 2024 dan melonjak menjadi 85,02 pada 2025.
Meski terdapat peningkatan pada kedua indikator tersebut, KPK menilai risiko korupsi masih tinggi. Hal ini disebabkan sektor PBJ berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar serta berdampak pada kualitas layanan publik.
Lebih lanjut, KPK juga mengungkap adanya praktik penyamaran aliran dana hasil korupsi melalui skema berlapis. Modus ini melibatkan penggunaan perantara hingga pihak lain sebagai nominee, yang kerap menjadi bagian dari jaringan atau “circle” pelaku.
Untuk mengungkap pola tersebut, KPK menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kolaborasi ini memungkinkan penelusuran aliran dana secara lebih mendalam hingga mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan korupsi.
Editor: Ninik QA


