Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PSE Lingkup Privat Platform Nirlaba

| April 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-27T18:33:23Z



Alamanahjurnalis.com - Platform yang beroperasi di Indonesia diwajibkan melakukan pendaftaran PSE. Aturan terkait ini tertuang dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 (kemudian diubah melalui Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang dilakukan secara gratis dan diberlakukan setara, baik platform yang bersifat laba maupun nirlaba. Platform juga harus mematuhi permintaan penghapusan konten yang “meresahkan masyarakat” atau “mengganggu ketertiban umum”.


Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)  mempunyai fungsi utama melaksanakan keamanan siber dan persandian untuk mendukung pemerintah dengan layanan utama, menyediakan layanan sertifikat elektronik melalui Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) dan aplikasi mengembangkan BeSign sebagai aplikasi tanda tangan elektronik resmi.


Melalui kolaborasi dengan berbagai sektor, regulasi Rancangan Undang-Undang Keamanan Siber (RUU KKS) menjadi fondasi hukum yang kuat untuk membangun kemandirian dan memaksa ekosistem teknologi di Indonesia tunduk kepada standar keamanan nasional.


Sejalan dengan perkembangan AI, system thinking hadir dalam bentuk sistem kompleks terintegrasi, di mana manusia berperan memahami sistem, menyusun alur kerja, serta memastikan hasilnya sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, diperlukan juga talenta dengan keahlian spesifik di bidang industri tertentu atau domain knowledge, di mana tim data analisis berfokus pada pekerjaan yang bernilai lebih tinggi. Kedua keahlian ini diperlukan dalam kepustakaan nasional melalui ISSN atau ISBN dalam PSE Lingkup Privat platform nirlaba.


(Redaksi)

×
Berita Terbaru Update