GORONTALO, Alamanahjurnalis.com |
30 JULI 2026, Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menegaskan tegas jabatan bukanlah tameng untuk melindungi pelanggaran, melainkan memperberat tanggung jawab hukum.
Berdasarkan Pasal 114, pejabat yang melanggar ketentuan pelestarian cagar budaya dengan menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatannya, pidana yang dijatuhkan dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok, " ucap Abdul Wahab Kuna, ketua forum pemerhati cagar budaya gorontalo
pada awak media pihaknya mengatqkan bahwa ketentuan ini mengingatkan bahwa penguasaan kekuasaan justru meletakkan beban amanah yang lebih besar. Jika wewenang yang seharusnya menjaga sejarah justru dipakai untuk mencederainya, maka hukum memberikan balasan yang setimpal perlindungan dihapus, dan tanggung jawab diperberat, " tutupnya.
( SR 01 )


