Alamanahjurnalis.com - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas menyatakan bahwa mengawal konstitusi membutuhkan partisipasi aktif masyarakat yang ditopang oleh pengetahuan dan kesadaran hukum.
Bagi Muhammadiyah, tradisi intelektual bukan sekadar kegiatan akademik, melainkan bagian dari pengabdian kebangsaan untuk menjaga kehidupan demokrasi dan memastikan konstitusi tetap menjadi pijakan dalam penyelenggaraan negara.
Muhammadiyah tidak akan bersikap pasif dalam menghadapi berbagai persoalan kebangsaan, termasuk dalam mengawal peran dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam kehidupan bernegara harus didasarkan pada tradisi intelektual, kajian ilmiah, dan komitmen untuk menjaga konstitusi.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat perlu menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Namun, penghormatan terhadap putusan tidak berarti masyarakat harus berhenti bersikap kritis atau melepaskan tanggung jawab untuk mengawal pelaksanaannya. Penghormatan terhadap hukum dan partisipasi publik justru perlu berjalan beriringan dalam kehidupan demokrasi konstitusional.
Hal tersebut disampaikan Busyro dalam kegiatan “Eksaminasi Putusan Mahkamah Konstitusi No 01/PHPU.PRES-XXIV/2026” yang diselenggarakan oleh Forum Dekan Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) Fakultas Hukum dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum bersama Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Kamis (15/10), di Aula Lantai 1 Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta.
Busyro menjelaskan bahwa eksaminasi putusan merupakan bagian dari intellectual exercise atau latihan intelektual yang penting dalam kehidupan demokrasi dan ketatanegaraan. Melalui kegiatan ini, Muhammadiyah berupaya melihat berbagai persoalan kebangsaan secara lebih jernih dan mendalam, sekaligus memastikan bahwa setiap peran yang dijalankan memiliki dasar keilmuan yang kuat.
Menurutnya, tradisi intelektual menjadi salah satu pijakan penting bagi Muhammadiyah dalam menjalankan tanggung jawab kebangsaannya. Berbagai persoalan hukum dan ketatanegaraan tidak cukup direspons melalui penilaian sepintas, tetapi perlu dikaji secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab.
“Eksaminasi ini merupakan bagian dari ikhtiar intelektual untuk melihat persoalan secara lebih jernih dan menegaskan peran Muhammadiyah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” demikian tegas Busyro dalam kegiatan tersebut.
Busyro juga menekankan pentingnya menempatkan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi konstitusionalnya melalui putusan atas perkara yang menjadi kewenangannya. Eksaminasi yang dilakukan kalangan akademisi dan organisasi masyarakat, menurutnya, dapat menjadi bagian dari upaya intelektual untuk memahami serta mengawal pelaksanaan peran lembaga tersebut.
Keterlibatan masyarakat dalam mengawal putusan MK merupakan bagian dari tanggung jawab kebangsaan. Melalui kajian akademik dan diskusi yang terbuka, masyarakat dapat membangun pemahaman yang lebih utuh mengenai putusan MK sekaligus mendorong agar pelaksanaannya tetap berada dalam koridor konstitusi.
Kegiatan eksaminasi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat peran Muhammadiyah sebagai gerakan intelektual. Busyro menegaskan bahwa setiap langkah dan sikap kebangsaan Muhammadiyah perlu memiliki landasan ilmu, argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta orientasi pada kepentingan bangsa.
Sumber: Muhammadiyah.or.id


