Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Musdes Penyusunan dan Pembentukan Tim Penyusun RKPDes TA 2025 Desa Karangtengah, Kandangan-Kediri

| July 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-17T10:32:25Z


Alamanahjurnalis.com - Kediri - Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun ke arah tujuan pencapaian visi dan misi desa.

Tujuan dan manfaat penyusunan RKPDesa yaitu 1. Sebagai dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD), 2. Acuan dalam menyusun rencana operasional dan pelaksanaan pembangunan desa dalam 1 tahun.

Tim penyusun RKPDesa meliputi Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua LPM, Perangkat Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Kader Pemberdayaan Masyarakat dan unsur-unsur masyarakat.

Dalam musyawarah desa Karangtengah ini, masyarakat menyampaikan usulan, masukan, yang kemudian didiskusikan untuk merumuskan program dan kegiatan yang dianggap penting (prioritas)

Masyarakat Desa Karangtengah antusias dalam berdiskusi berbagai masalah antara lain posyandu, BUMDes, ketersediaan pupuk, persiapan Pilkada 2024, juga RT dan RW.

Pembahasan Tim Penyusun Rancangan RKP Desa Karangtengah dipimpin oleh Kepala Desa Sukarmanto Wijaya yang kemudian diteruskan kepada BPD untuk ditetapkan Peraturan Desa (Perdes).

Jurnalis : Djoko Kariyono
×
Berita Terbaru Update