Alamanahjurnalis.com - Kediri - Tujuan Pemerintah Negara Indonesia tercantum pada Pembukaan UUD 1945 alinea 4 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pers sebagai pilar ke-4 demokrasi, media berperan dalam memberikan informasi, pendidik dan agen pembaharu di samping memberikan hiburan kepada masyarakat. Selain itu, juga bertugas sebagai interpreter (penafsir) serta wakil sosial dan advokasi. Pemimpin redaksi suatu media dalam menetapkan suatu kebijakan dan mengawasi seluruh kegiatan redaksional dilindungi oleh UU Pers No. 40/1999.
Dewan Pers dalam konferensi persnya pada 5/8/2025 mengatakan bahwa terdapat tren yang mencerminkan dua sisi perkembangan dalam dunia pers Indonesia. Faktor-faktor penyebab jumlah pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan media pada 2025 mengalami peningkatan adalah orientasi politik dan pemilik media yang mempengaruhi independensi pemberitaan, penurunan kualitas jurnalistik, meningkatnya literasi media serta kesadaran publik akan haknya terhadap pemberitaan dan kemudahan akses pengaduan melalui sistem daring.
Dalam hal ini, Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital merasa perlu mempertimbangkannya guna memetakan antara untuk kepentingan bisnis dan kepentingan umum.
Dilansir dari beritanasional.com, Dewan Pers telah melakukan MoU dengan Polri dan Kejaksaan Agung terkait penertiban ini. Selain itu, Kemenko Polkam juga menegaskan bahwa sektor pertahanan dan keamanan serta investasi / OSS (Data PSE Lingkup Privat) harus tetap dilaksanakan sesuai regulasi.
Berdasarkan Pasal 21 Revisi PP 71/2019 menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat wajib memberikan askes terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai Kementerian/Lembaga mempunyai kewenangan meminta data sepanjang untuk keperluan penegakan hukum yang akan didiskusikan kembali dan tentunya akan ada resistensinya.
Pada pertemuan dengan sejumlah media massa di Hambalang Jawa Barat (6/9/2025), Presiden Prabowo menegaskan bahwa tugas utama TNI adalah menjaga rakyat dari berbagai bentuk ancaman.
Rencana strategis Pemerintah merupakan pencerminan tuntutan pembangunan yang dibutuhkan oleh stakeholders sesuai dengan visi dan misi daerah yang ingin dicapai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan secara konsisten dalam rangka mendukung terwujudnya good governance.
Strategi penciptaan ketentraman dan ketertiban umum berbasis masyarakat, salah satu kebijakan dari pemerintah adalah memberikan arahan, sosialisasi serta pendampingan kepada masyarakat dan desa untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum untuk kepentingan bersama.
Dalam rangka bersinergi dengan pemerintah untuk meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum ini, sebagai optimalisasi media dan verifikasi Dewan Pers, media dapat menjalin kerjasama dengan TNI-POLRI dan instansi lainnya serta harmonisasi dengan tokoh agama dan masyarakat melalui kegiatan dan pembinaan Linmas serta lembaga sosial, agama dan kemasyarakatan.
Editor: Ninik Qurotul Aini, S.Th.I, C.Par