Alamanahjurnalis.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan, pemerintah akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tambang yang tidak mematuhi aturan berlaku di negara İndonesia.
Pernyataan itu disampaikan saat dirinya datang memimpin langsung penertiban tambang nikel ilegal yang dilakukan jajaran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), Selasa (4/11/2025).
“Kalau dia tidak bisa, kita atur secara administrasi, kita atur secara pidana,” ujar Sjafrie kepada wartawan dikutip pada Rabu (5/11/2025).
Menurutnya, langkah pidana tidak segan diambil, jika perusahaan tambang tidak mematuhi aturan administrasi. Sebab dalam Satgas PKH telah ada di dalamnya aparat penegak hukum dan lembaga lain yang saling berkaitan.
Misalnya, TNI pengamanan sumber daya alam, Polri tindakan pengamanan Kamtibmas yang mungkin terjadi. Lalu Kejaksaan Agung dengan langkah penegakan hukum. Sampai, BPKP yang akan memberi data-data faktual berdasarkan apa yang didapatkan dari badan geospasial di Jakarta.
“Ini kan aparat-aparatnya sudah ada disini semua,” tegasnya.
Seperti contoh yang dikuasai negara yakni lahan pertanbangan PT Bumi Morowali Utara (BMU) di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Diketahui, memiliki area bukaan tambang yang masuk di dalam Kawasan Hutan (hutan produksi terbatas) tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Dengan luasan lahan di dalam maupun di luar area Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas kurang lebih 66,0144 Ha. Sampai ditemukan fakta bahwa terdapat bukaan pada kawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan IPPKH/PPKH seluas 62,15 Ha, terdiri dari 46,03 Ha berada dalam wilayah IUP dan 15,94 Ha berada di luar wilayah IUP.
Dari data tersebut, terdapat potensi denda sebesar Rp 2.350.280.980.761
“Pertama itu lahan itu memang akan dikuasai negara, kemudian diadakan verifikasi, kemudian yang belum menyelesaikan denda administrasi supaya diselesaikan,” ujarnya.
“Kemudian ini akan ada satu tim yang akan bekerja untuk melanjutkan kegiatan-kegiatan itu. Dimanfaatkan untuk kepentingan produksi,” tambah Sjafrie.
Kemudian terdapat 16 perusahaan yang teridentifikasi dan yang telah berhasil diverifikasi atau tervalidasi terdapat 9 perusahaan yang melanggar atau memasuki wilayah hutan, salah satu perusahaan yang memasuki wilayah hutan yakni PT Bumi Morowali Utara (BMU) dan PT Daya Sumber Mining Indonesia (DSMI).
Sebagai informasi, total wilayah yang teridentifikasi dan dikuasai kembali oleh negara di seluruh Indonesia meliputi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Bangka Belitung.
“Kita tidak melihat latar belakang, kita tidak melihat dari mana, tapi kita melihat bahwa kepentingan nasional harus kita menegakkan, harus kita selamatkan,” tukasnya.
Sumber: beritanasional.com

