Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bareskrim Telusuri Unsur Pidana Pemicu Anjloknya IHSG

| January 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-30T10:09:10Z



Alamanahjurnalis.com -  Bareskrim Polri menyatakan pendalaman unsur pidana dalam praktik saham gorengan yang diduga memicu anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berlanjut. 


Sejumlah perkara dengan pola serupa sudah mencapai tahap penuntutan hingga inkrah di pengadilan.


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) sudah memberi atensi.


Ia juga mengungkap beberapa perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) dan sedang berjalan di persidangan.


"Pasti (dalami unsur pidana) dan beberapa perkara terkait dimaksud sudah menjadi konsen penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri ditangani dan bahkan sudah P21 serta sedang bergulir persidangannya saat ini," ujar Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).


Selain perkara yang masih berlangsung, penyidik Dittipideksus juga menjalankan proses penyelidikan serta penyidikan atas sejumlah kasus lain dengan indikasi sejenis.


"Kami jamin penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," ujar dia.


Ade Safri menuturkan penyidik sebelumnya merampungkan perkara satu emiten dengan terdakwa Junaedi, Direktur PT Multi Makmur Lemindo, serta mantan karyawan Bursa Efek Indonesia, Mugi Bayu Pratama. Keduanya diproses melalui berkas berbeda.


Putusan inkrah Nomor 400/Pid.Sus/2025/PN Jaksel menetapkan dua terdakwa tersebut terbukti melanggar ketentuan pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c UU 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sumber: beritanasional.com

×
Berita Terbaru Update