Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bareskrim Polri Gandeng PPATK Usut Pidana Kejahatan Pasar Modal

| February 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-05T10:39:33Z



Alamanahjurnalis.com - Dittipideksus Bareskrim Polri tengah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut kasus dugaan pidana kejahatan pada pasar modal.


Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan alasan menggandeng PPATK, dimaksudkan untuk menelusuri transaksi keuangan dalam perkara pasar modal.


"Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini," ujar Ade dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (5/2/2026).


Dalam kesempatan ini, Ade Safri menegaskan pihaknya akan mengusut kasus terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasar modal, menyoal saham gorengan yang sedang berjalan secara profesional, transparan, akuntabel. 


“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan, sekaligus memperkuat perlindungan investor serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional,” jelas dia.


“Kami Polri juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memahami profil risiko investasi dan memastikan bahwa setiap produk keuangan yang ditawarkan itu adalah secara transparan serta sesuai dengan ketentuan regulator,” tambah Ade Safri.


Sekadar informasi, total ada tiga kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang tengah ditangani Dittipideksus Bareskrim yakni, kasus manipulasi proses penawaran umum perdana alias IPO PT Multi Makmur Lemindo (PIPA); kasus perdagangan semu terkait PT Narada Aset Manajemen; dan insider trading terkait PT Minna Padi Aset Manajemen.


Sumber: beritanasional.com

×
Berita Terbaru Update