Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pakai Asas Yuridiksi Universal, Kejahatan Genosida Israel ke Palestina Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

| February 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-05T10:46:01Z


Alamanahjurnalis.com -  Kehadiran KUHP dan KUHAP baru tentang penindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) membuat Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan peristiwa genosida di Palestina ke Kejaksaan Agung (Kejagung).


Laporan ini diwakili beberapa aktivis HAM salah satunya Fatia Maulidiyanti yang menyoroti pasal 5, pasal 6, dan pasal 598 KUHP baru mengatur mengenai yuridiksi universal yakni Kejagung bisa mengusut pelanggaran HAM internasional


“Karena Kejaksaan Agung inilah yang paling berperan ketika yurisdiksi universal ini diberlakukan, yaitu ada di dalam KUHP yang baru saja berlaku mulai dari tahun ini,” kata Fatia kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).


Terlebih, lanjut Fatia, serangan Israel yang telah menimpa warga Palestina termasuk genosida. Kerugian juga dialami İndonesia terhadap rumah sakit di Gaza yang jadi sasaran objek penyerangan.


“Di mana yurisdiksi universal ini bisa mengadili ataupun menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, salah satunya adalah genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan,” tegas dia. 


Sementara itu pakar hukum tata negara Feri Amsari menjelaskan, penerapan yurisdiksi universal memungkinkan Indonesia mengadili kejahatan internasional yang terjadi di luar wilayah Indonesia. 


“Adanya entitas Indonesia yang terganggu, kita (punya) rumah sakit dibom di sana, ada warga negara kita pernah menjadi korban di sana juga karena ditahan oleh mereka, ditembak. Jadi, bagi kita ini sudah memenuhi syarat semua untuk diberlakukan," tuturnya.


Feri menilai upaya ini juga sejalan dengan amanat konstitusi untuk terlibat aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan menentang segala penjajahan. Dengan begitu, dalam penindakan Kejagung, bisa mencakup subjek hukum sebuah negara.


“Yang penting Indonesia menunjukkan sikapnya bahwa Indonesia tidak akan jadi surga bagi pelaku kejahatan internasional. Mereka bisa masuk Indonesia, mereka sesuka hatinya berbisnis di Indonesia, itu tujuan utamanya terlebih dahulu," tegas dia.


Lebih lanjut aktivis HAM Wanda Hamidah berpandangan tujuan aduan ini agar Kejagung bisa menindak para pelaku kejahatan, tatkala mereka hendak datang ke İndonesia untuk untuk berlibur, berlindung, ataupun berbisnis. 


Sebab kawasan seperti Bali adalah salah satu destinasi wisata internasional yang paling sering dikunjungi WNA. Dengan adanya laporan ini, dapat mencegah wilayah İndonesia jadi persembunyian para zionis.


"Paling tidak kalau Netanyahu berani datang ke Indonesia dan semua para pelaku genosida di Palestina berani datang ke si Indonesia, kita punya hak untuk menangkap mereka semua," ungkap Wanda.


Atas aduan ini, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan ini sesuai aturan baru terkait KUHP dan KUHAP baru yang sudah berlaku di Indonesia.


“Memang benar, memang ada dalam KUHP yang baru, di dalam pasal-pasal disebutkan sebagai masuk ke dalam tindak pidana berat kejahatan kemanusiaan,” kata Anang.


“Laporan yang tadi rekan-rekan sampaikan, nanti akan kami terima, akan kami pelajari, dan akan kami sampaikan kepada pimpinan kami," tukasnya.


Sumber: beritanasional.com

×
Berita Terbaru Update