Alamanahjurnalis.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima kunjungan dari Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. Pertemuan ini berlangsung secara tertutup di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Pertemuan keduanya ini, adalah koordinasi awal untuk membahas rencana mengenai penguatan penegakan hukum melalui revisi Undang-Undang HAM, termasuk gagasan pembentukan unit penyidikan di Komnas HAM.
"Hari ini saya kedatangan Pak Menteri HAM. Ada beberapa hal yang memang kita bicarakan, khususnya tentang pelaksanaan pekerjaan dan ada rencana untuk pembuatan undang-undang baru tentang HAM," ujar Burhanuddin usai pertemuan.
Pada kesempatan yang sama, Menteri HAM Natalius Pigai menyambut baik dukungan dari Jaksa Agung terhadap gagasan revisi UU HAM. Termasuk, revisi soal pemberian kewenangan penyidikan kepada Komnas HAM, khususnya untuk kasus pelanggaran HAM berat.
"Mereka menyampaikan bahwa apa yang sedang digagas oleh kami, yaitu revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia, dan dari Bapak Jaksa Agung dan pihak Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa Komnas HAM boleh membentuk unit penyidikan. Penyidikan khususnya pelanggaran hak asasi manusia berat, ya," ujar Pigai.
Dengan begitu, kata Pigai, beberapa yang menjadi pembahasan saat ini akan dimasukkan ke dalam draf revisi UU HAM. Hal ini merupakan langkah maju penguatan HAM di bawa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
"Memang tidak banyak negara di dunia ini yang punya unit penyidikan. India ada, beberapa negara ada memang. Indonesia sekarang kita akan adakan di dalam undang-undang," jelasnya.
Pigai menyebut nantinya apabila Revisi UU HAM benar terjadi. Dia telah menyiapkan para penyidik yang akan bergabung dalam unit penyidikan Komnas HAM bakal mendapat pendidikan langsung dari Kejaksaan Agung.
"Setiap kasus pelanggaran hak asasi manusia akan dilakukan oleh penyidik yang dididik oleh Kejaksaan Agung di masa yang akan datang," jelasnya.
Kendati demikian, Pigai mengingatkan kewenangan dan fungsi unit ini baru akan diatur secara mendalam pada revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang direncanakan diusulkan pada 2027.
"Konsekuensi dari perubahan undang-undang HAM ini, harus juga kita lakukan perubahan Undang-Undang 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Berat," tukas dia.
Sumber: beritanasional.com

