Alamanahjurnalis.com - Semakin canggihnya artificial intelligent (AI) atau kecerdasan buatan menimbulkan kekhawatiran bahwa kerja manusia akan digantikan dengan AI, termasuk kerja-kerja jurnalistik. Namun ternyata, peran manusia atau jurnalis dalam memproduksi sebuah berita tetap vital, guna menghindari bias informasi dan pelanggaran hukum.
Hal ini disampaikan oleh ahli riset dan ahli statitik, yakni Peneliti Ahli Madya di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Hanif Fakhrurroja, serta Direktur Metodologi Statistik dan Sains Data di Badan Pusat Statistik (BPS) Setia Pramana dalam diskusi yang bertajuk “Smart Journalism: Integrasi Data, Riset, dan Kecerdasan Buatan untuk Pemberitaan Berkualitas” di Mega Anggrek Hotel, Jakarta, Minggu (15/3/2026) malam.
Keduanya membahas pentingnya pemanfaatan data, metodologi statistik, serta teknologi kecerdasan buatan dalam memperkuat kualitas analisis dan pemberitaan media. Para narasumber menyoroti bahwa jurnalisme masa depan akan semakin bergantung pada kemampuan mengolah data secara akurat serta memanfaatkan teknologi AI untuk mendukung proses analisis informasi. Namun, integritas jurnalistik tetap menjadi faktor utama agar teknologi tidak disalahgunakan dalam produksi berita.
Hanif Fakhrurroja menyampaikan, dengan kemajuan pesat AI yang setara dengan kecerdasan seorang doktor, AI menjadi alat yang penting untuk dimanfaatkan. Bahkan, ia pun mengutip pernyataan CEO Nvidia, Jensen Huang bahwa AI tidak mengambil pekerjaan manusia, tapi manusia yang bekerja dengan AI lah yang mengambil pekerjaanmu.
"Jadi, Jensen Huang pun mengatakan segera pelajari AI untuk meningkatkan produktivitas," kata Hanif dalam pemaparannya.
Dalam konteks jurnalistik, ia menjelaskan, smart journalism adalah pendekatan jurnalistik modern yang memanfaatkan data, teknologi digital, AI dan analitik informasi untuk menghasilkan berita yang akurat, cepat, terverifikasi dan berbasis data. Dan fungsi AI dalam kerja jurnalistik itu harus dengan verifikasi data jurnalis itu sendiri. Apalagi, ada Undang-Undang Pers (UU Pers) dan UU Perlindungan Data Pribadi yang menjadi rujukan kerja jurnalistik.
"Karena itu, penggunaan AI dalam jurnalisme harus tetap menjaga akurasi, etika, dan kepatuhan hukum," ujarnya.
Bahkan, Hanif menilai bahwa AI menjadi kekuatan baru bagi jurnalisme, dengan tetap mengedepankan integritas jurnalis yang menjaga kebenaran sebuah informasi.
"AI memberi jurnalisme sayap untuk terbang cepat, tetapi integritas wartawan adalah kompas yang menjaga arah kebenaran," kata Hanif dalam kesempatan yang sama.
Kemudian, Setia Pramana menyampaikan bahwa pemanfaatan kecerdasan buatan memiliki sisi positif yang tidak terlepas dari sisi negatifnya. Sisi baiknya, AI dapat digunakan untuk pengolahan data dalam jumlah besar dengan cepat, eksplorasi data seperti menemukan pola,
tren, dan anomali, serta dapat digunakan untuk mempercepat proses riset awal untuk ide berita.
Negatifnya, sambung Pramana, penggunaan AI juga memiliki potensi kesalahan jika hasil kecerdasan buatan digunakan
tanpa verifikasi, serta munculnya ketergantungan berlebihan pada teknologi.
Karena itu, peran wartawan tetap vital dalam jurnalistik, sementara AI hanya menjadi alat bantu untuk menghasilkan karya jurnalistik yang lebih baik dan cepat.
"Kecerdasan buatan digunakan sebagai alat bantu, bukan pengganti jurnalistik," tegasnya.
Selain itu, kata dia, penggunaan AI dalam jurnalistik ini sudah diatur dalam Paris Charter on AI and Journalism yang dirilis tahun 2023. Ini merupakan kesepakatan internasional dari komunitas media dan jurnalis tentang bagaimana kecerdasan buatan seharusnya digunakan
dalam dunia jurnalistik.
Sumber: beritanasional.com

