Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

RUU Hak Cipta Atur Eksklusivitas Karya Jurnalistik, Seseorang Tak Bisa Asal Comot Berita

| March 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-12T21:22:49Z



Alamanahjurnalis.com - RUU Hak Cipta akan mengatur hak eksklusif karya jurnalistik. Jadi, seseorang harus mendapatkan izin apabila mengambil dan mengadopsi karya jurnalistik seorang jurnalis. 


Selain itu, ada hak royalti bagi yang mengambil atau mengadopsi karya jurnalistik tersebut.


Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan karya jurnalistik sama halnya dengan karya-karya lain yang harus diberikan perlindungan seperti lagu.


"Jadi, pada intinya, melekat hak eksklusif di situ. Setiap karya-karya, baik itu lagu maupun jurnalistik dan sebagainya itu harus ada perlindungan," ujar Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).


RUU Hak Cipta disusun untuk memberikan perlindungan setiap karya. Perlindungan dalam bentuk hak eksklusif yang melekat.


"Sebenarnya, Undang-Undang Hak Cipta ini lebih kepada perlindungan. Perlindungan secara hasil karya yang kemudian melekat eksklusif tadi itu.


Bob menjelaskan, dengan adanya hak eksklusif, setiap orang yang mengadopsi dan disebarkan lagi atau dibuat sebagian dari hasil jurnalistik harus mendapatkan izin. Selain itu, terdapat hak royalti yang perlu dibayarkan.


"Kalau itu mengandung unsur karya, ya sekalipun itu bersifat mungkin umum dan kemudian diadopsi menjadi hasil karya buatan seorang jurnalistik, itu kalau untuk kemudian disebarkan lagi kembali, atau dibuat sebagai bagian daripada hasil jurnalistik atau hasil berita yang dibuat oleh seseorang, itu harus mendapatkan izin kemudian tentunya di situlah terdapat hak royalti," ujar Bob.


Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan RUU Hak Cipta memperkuat perlindungan terhadap karya jurnalistik dalam perusahaan pers. Tujuannya, jurnalisme berkualitas tetap bertahan di tengah disrupsi digital.


"Hal ini agar jurnalisme yang berkualitas tetap dapat bertahan di tengah disrupsi digital," ujar Puan.


Sumber: beritanasional.com

×
Berita Terbaru Update