Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Busyro Muqoddas: Islam Berkemajuan Harus Menjiwai Hukum dan Peradilan

| April 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-25T18:11:46Z


Alamanahjurnalis.com - JAKARTA — Pimpinan Pusat Muhammadiyah resmi memperkuat kerja sama strategis dengan Mahkamah Agung (MA) RI melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Ruang Koesoemah Atmadja, Jakarta Pusat, Kamis (23/4).


Kerja sama ini mencakup bidang pendidikan, pelatihan, kajian kebijakan strategis, hingga penguatan etika profesi dalam rangka memperkokoh prinsip negara hukum di Indonesia.


Dalam sambutannya, Ketua PP Muhammadiyah Muhammad Busyro Muqoddas menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya Muhammadiyah untuk terus membumikan visi Islam berkemajuan yang berbasis ilmu, khususnya dalam penguatan sektor hukum dan peradilan.


Busyro membuka sambutannya dengan menyampaikan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan kepada Muhammadiyah untuk hadir dan diterima di lingkungan Mahkamah Agung.


“Ketua umum hanya satu, yang lain tidak umum,” ujar Busyro disambut suasana hangat. Ia menjelaskan bahwa dirinya mendapat amanat untuk membidangi hukum, hak asasi manusia, dan kebijakan publik.


Kepada Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto beserta jajaran hakim agung, Busyro menyampaikan bahwa tujuan utama kehadiran Muhammadiyah adalah mengajukan permohonan kerja sama yang kini resmi diwujudkan melalui MoU tersebut.


Muhammadiyah sebagai Gerakan Islam Berbasis Ilmu

Busyro menegaskan bahwa selama 113 tahun berdirinya Muhammadiyah, organisasi ini terus menjaga konsistensinya sebagai gerakan Islam yang berbasis ilmu pengetahuan dan berorientasi pada kepentingan rakyat, bangsa, dan negara.


“Muhammadiyah adalah gerakan Islam, tetapi berbasis ilmu. Pemikiran, komitmen, dan amal-amal Muhammadiyah diintegrasikan untuk kepentingan rakyat, kepentingan bangsa, dan kepentingan negara sekaligus,” ujarnya.


Menurutnya, keberadaan Muhammadiyah di berbagai sektor menjadi bukti konkret komitmen tersebut. Ia mencontohkan jaringan perguruan tinggi Muhammadiyah yang tersebar hampir di seluruh provinsi di Indonesia, bahkan hingga Papua.


“Di ujung timur sana, di Papua, ada tiga perguruan tinggi Muhammadiyah dan bahkan sedang berproses rumah sakit di sana,” katanya.


Selain itu, Muhammadiyah saat ini memiliki sekitar 170 perguruan tinggi yang dikoordinasikan oleh Majelis Diktilitbang, lengkap dengan lembaga riset, pusat kajian, dan puluhan fakultas hukum.


“Fakultas hukumnya saja, termasuk sekolah tinggi ilmu hukum, ada kurang lebih 43 se-Indonesia,” jelas Busyro.


Integrasi dengan Dunia Peradilan

Menurut Busyro, kekuatan sumber daya manusia dan jaringan kelembagaan Muhammadiyah menjadi landasan penting untuk menjalin kerja sama lebih konkret dengan Mahkamah Agung.


Ia berharap, melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) lanjutan dari MoU tersebut, berbagai bidang yang telah disepakati dapat segera diwujudkan dalam program nyata, termasuk penguatan pendidikan hukum, riset kebijakan, hingga pembinaan etika profesi.


“Insyaallah SDM di Muhammadiyah dengan segala keterbatasannya cukup untuk itu,” ujarnya.


Ia juga menyebut sejumlah unsur Muhammadiyah yang siap terlibat dalam penguatan kerja sama tersebut, mulai dari Majelis Hukum dan HAM, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP), Lembaga Pembela Hukum (LPH) Muhammadiyah atau LBH Advokasi Publik, hingga perguruan tinggi Muhammadiyah.


Menurut Busyro, seluruh elemen tersebut memiliki orientasi yang sama, yakni memperkuat negara hukum yang berpilar pada hukum, demokrasi, hak asasi manusia, serta nilai-nilai moral dan etika.


“Kami ingin mengembangkan amaliah kami berdasarkan ikatan akhlak, etika, moral, dan prinsip-prinsip yang bertujuan memperkuat negara hukum kita,” katanya.


Busyro juga menegaskan kesiapan Muhammadiyah untuk mendukung Mahkamah Agung melalui berbagai riset dan kajian strategis, termasuk persoalan-persoalan non-hukum yang memiliki kaitan erat dengan proses penegakan hukum.


Menurutnya, pendekatan hukum tidak cukup hanya melihat aspek normatif, tetapi juga harus menjangkau persoalan sosial yang menjadi akar masalah dalam praktik penegakan hukum.


“Kami punya agenda untuk melakukan gerakan ilmu melalui pendekatan hukum, lewat riset-riset dan kajian-kajian, termasuk problem-problem non-hukum yang berhubungan dengan proses penegakan hukum,” jelasnya.


Ia menyebut tim khusus dari Muhammadiyah telah menyiapkan langkah konkret untuk mendukung implementasi kerja sama tersebut.


Busyro menambahkan bahwa MoU dengan Mahkamah Agung merupakan bagian dari rangkaian sinergi Muhammadiyah dengan lembaga-lembaga penegak hukum negara.


Sebelumnya, Muhammadiyah telah menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahkan saat ini telah memasuki periode kedua. Selain itu, Muhammadiyah juga sedang dalam proses menjalin nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung.


“Jadi KPK, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung itu bagian dari mitra penting kami dalam rangka mengintegrasikan Islam yang berkemajuan, yang berbasis ilmu, bersama negara, khususnya unsur-unsur penegak hukum,” ujarnya.


Sumber: muhammadiyah.or.id

×
Berita Terbaru Update