Alamanahjurnalis.com - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) dan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat prinsip negara hukum serta advokasi bagi wartawan.
Kesepakatan tersebut diteken oleh Ketua Umum DPN PERADI Luhut MP Pangaribuan dan Ketua Umum IWAKUM Irfan Kamil di kantor PERADI, Jakarta, pada Kamis (16/4/2026).
“Ini adalah wujud nyata dari kesadaran bersama bahwa penegakan hukum yang kuat tidak bisa berdiri sendiri. Ia membutuhkan kolaborasi, antara praktisi hukum dan insan pers, agar hukum tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dipahami, diawasi, dan dirasakan keadilannya oleh masyarakat,” ujar Kamil saat acara MoU.
Selain pelindungan wartawan, kerja sama IWAKUM dengan PERADI juga mencakup sejumlah agenda strategis. Seperti pertukaran informasi, penyelenggaraan forum diskusi dan edukasi, peningkatan literasi hukum masyarakat, serta dukungan bersama dalam menghadapi tantangan profesi.
Kamil menjelaskan, PERADI sebagai representasi profesi advokat memiliki peran strategis dalam menjaga keadilan melalui pembelaan hukum. Hal ini sejalan dengan tanggung jawab wartawan dalam menyampaikan informasi hukum secara akurat, berimbang, dan edukatif kepada publik.
“Kolaborasi ini menjadi penting karena di era keterbukaan informasi seperti sekarang, hukum tidak lagi berada di ruang tertutup. Ia hidup di ruang publik, diuji oleh opini, dan dipengaruhi oleh persepsi masyarakat. Di sinilah peran wartawan hukum menjadi krusial, menjembatani antara proses hukum dengan pemahaman publik,” paparnya.
“Kami dari Iwakum menyambut baik kerja sama ini dan berharap hubungan yang terjalin tidak berhenti pada penandatanganan hari ini, tetapi berlanjut dalam berbagai program konkret yang memberi manfaat nyata,” tambahnya.
Sementara itu, Luhut MP Pangaribuan menegaskan dukungan DPN PERADI terhadap IWAKUM melalui kerja sama ini, karena kedua organisasi ini memiliki visi yang sama, yakni menyuarakan pihak-pihak yang tidak terdengar.
“Saya kira juga sama, kita menyuarakan suara orang yang tidak didengar, voice of the voiceless. Jadi ini tonggak sejarah,” tegas Luhut.
Luhut pun berharap, kolaborasi antara Iwakum dengan PERADI dapat menjadi contoh bagi organisasi profesi lainnya untuk saling berkolaborasi dalam kepentingan masyarakat.
“Jadi kita lagi laksanakan ini kan sekarang dan ini yang pertama, bukan mungkin, ini yang pertama yang dilakukan organisasi profesi. Mudah-mudahan ini nanti menjadi contoh dan diikuti,” tuturnya.
Sumber: beritanasional.com


