Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pegawai Puskesmas Sumurpanggang Akui Kelalaian Pemberian Obat

| July 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-31T01:46:36Z


Tegal, Alamanahjurnalis.com |  

Seorang pegawai Puskesmas Sumurpanggang kecamatan Margadana kota Tegal. Berinisial AM, mengakui dalam pemberian tulisan pada pasen untuk membeli obat ke Apotik  setelah beli pasen kembali ke Puskesmas untuk meyakinkan bah wa benarkah ini obatnya pegawei Am, menyatakan ya benar itu salep mata .

Kejadian ini terjadi ketika Am memberikan sobekan kertas bertuliskan Chloramp salep mata kepada ibu Linda, orang tua bayi berusia 14 hari yang sedang mengalami sakit mata.



Padahal obat tersebut tidak cocok untuk mata melainkan untuk kulit yang keras lebih tepat untuk exim.Kesalahan ini menimbulkan kebingungan bagi keluarga pasen.

Pegawai Am kemudian menyadari kekeliruan dan langsung mengakui kesalahan tersebut ia juga menyampaikan Klarifikasi kepada wartawan yang melakukan konfirmasi pada hari senin jam 11.10 tgl.20 juli 2026 di ruang Puskesmas Sumurpanggang Kecamatan Margadana Kota Tegal.



Pihak Puskesmas menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting agar tenaga kesehatan lebih teliti dalam memberikan informasi dan pelayanan kepada masyarakat .

"Karna pasal 436 atau pasal 439  Undang Undang nomer 17 tahun 2023 " ancaman pidana belasan tahun dan denda ratusan juta sesuai aturan Undang undang no. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan PERMENKES Nomer  26 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Keperawatan.


Muchlasin

×
Berita Terbaru Update